Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buka Lowongan Kerja, LPS Bakal Rekrut 20 Posisi
Advertisement . Scroll to see content

OJK Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya Yuk!

Rabu, 21 April 2021 - 15:46:00 WIB
OJK Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya Yuk!
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka lowongan kerja
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK membuka Rekrutmen Tenaga Kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Otoritas Jasa Keuangan Tahun 2021. Lowongan kerja OJK ini ditujukan bagi lulusan minimal S1.

Setidaknya terdapat empat posisi yang dibuka pada lowongan kerja kali ini, yaitu setingkat Direktur, setingkat Kepala Bagian, setingkat Kepala Sub Bagian, dan setingkat Staff.

Bagi yang tertarik mencoba mendaftar lowongan kerja OJK, berikut informasinya seperti dirangkum dari laman ojk.experd.com.

Setingkat Direktur

Penempatan: Jakarta

Kualifikasi:
1. Pendidikan minimal S2.
2. Usia maksimal 50 tahun per 1 Mei 2021.
3. Memiliki pengalaman kerja profesional yang memadai minimal selama 15 tahun terutama pada bidang pengembangan organisasi dan manajemen sumber daya manusia (SDM).
4. Diutamakan memiliki sertifikat keahlian di bidang SDM, antara lain CHRP dan Certified Talent Management.
5. Diutamakan memiliki pengalaman kerja dalam penyusunan kebijakan, konsultansi, atau praktik/implementasi kebijakan di lembaga pemerintah/BUMN atau Lembaga Jasa Keuangan.

Setingkat Kepala Bagian

Penempatan: Jakarta

Kualifikasi:
1. Pendidikan minimal S1.
2. Usia maksimal 45 tahun per 1 Mei 2021.
3. Memiliki pengalaman kerja profesional yang memadai minimal selama 10 tahun terutama pada bidang pengembangan organisasi dan manajemen SDM.
4. Diutamakan memiliki sertifikat keahlian di bidang SDM, antara lain CHRP.
5. Diutamakan memiliki pengalaman kerja dalam penyusunan kebijakan, konsultansi, atau praktik/implementasi kebijakan di lembaga pemerintah/BUMN atau Lembaga Jasa Keuangan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut