Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Antam-Huayou Bentuk Konsorsium Ekosistem Baterai Kendaraan Listrik Senilai Rp100 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Omnibus Law, Bahlil Lahadalia Sebut Izin UMKM Cuma Perlu Selembar Kertas

Selasa, 04 Agustus 2020 - 11:58:00 WIB
Omnibus Law, Bahlil Lahadalia Sebut Izin UMKM Cuma Perlu Selembar Kertas
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia. (Foto: Ant).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berkomitmen terus mempermudah perizinan investasi di Indonesia. Salah satunya lewat Omnibus Law sebagai solusi mengatasi ruwetnya proses perizinan.

Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja melonggarkan syarat-syarat perizinan investasi, termasuk untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Sekarang kita ingin di UU Omnibus Law, dan sudah ada, izin UMKM itu satu lembar saja, selesai. Jadi nggak usah lagi notifikasi-notifikasi," kata Bahlil di Jakarta, Selasa (4/8/2020)

Dia mengklaim pemerintah memperhatikan kepentingan pelaku UMKM dalam Omnibus Law. Pasalnya, sektor tersebut berkontribusi lebih dari 60 persen terhadap ekonomi yang saat ini dengan jumlah unit usaha mencapai 99,8 persen di samping menyerap 120 juta tenaga kerja.

"Tetapi negara belum hadir secara maksimal lewat regulasi untuk merancang mereka agar bisa naik kelas," katanya.

Mantan ketua umum Hipmi tersebut berharap dukungan terhadap UMKM ini bisa segera diwujudkan, sehingga UMKM juga bisa berkontribusi untuk menumbuhkan investasi di Indonesia.

"BKPM sekarang mendorong investasi itu tidak hanya investasi besar, UMKM pun kita dorong, karena dia adalah bagian daripada investor," tuturnya.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut