Online Single Submission Diresmikan, Urus Izin Kini Kurang dari 1 Jam
JAKARTA, iNews.id – Sistem perizinan terpadu satu pintu (online single submission/OSS) diresmikan. Kini, investor yang mengurus perizinan bisa dilayani lebih cepat dan mudah kurang dari satu jam.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, sistem ini akan menyatukan pelayanan perizinan berusaha yang selama ini ada di Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah. Berbeda dengan perizinan terpadu satu pintu (PTSP), sistem ini dapat diakses masyarakat secara daring dimanapun dan kapanpun.
“OSS yang pelaksanaannya diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2018, merupakan upaya pemerintah dalam menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat dan murah, serta memberi kepastian. Dengan sistem OSS, izin berusaha akan didapat oleh pelaku usaha dalam waktu kurang dari satu jam,” kata Darmin di kantornya, Jakarta, Senin (9/7/2018).
Peresmian ini dihadiri antara lain oleh Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo hingga Kepala Staf Presiden Jenderal (Purn.) Moeldoko.
Darmin mengatakan, sistem OSS mulai dibangun sejak Oktober 2017 sebagai pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Sistem ini juga telah diujicoba di tiga lokasi, yaitu Purwakarta, Batam dan Palu. Rancang bangun sistem ini menggunakan interkoneksi dan integrasi PTSP yang ada di BKPM dengan PTSP daerah yang menggunakan sistem SiCantik Kemenkominfo.
“Saat ini operasional OSS diselenggarakan di Kemenko Perekonomian dengan didukung INSW (Indonesia National Single Window) dan kementerian terkait lainnya. Namun ini hanya merupakan masa transisi sambil menyiapkan pelaksanaannya yang permanen di BKPM,” katanya.
Kepala BKPM Thomas Lembong menegaskan, sistem ini merupakan langkah yang positif dan komprehensif untuk menyinkronkan regulasi perizinan di Pusat dan Daerah. Bagi investasi yang sudah berjalan, kata dia, dapat menyesuaikan perizinan berusahanya melalui Sistem OSS, baik untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun perpanjangan atau perubahan izin usaha dan atau izin komersial.
Saat ini Kemenko Perekonomian telah membuat OSS Lounge yang diharapkan dapat menjadi standar di semua PTSP. Dalam OSS Lounge terdapat pelayanan mandiri, pelayanan berbantuan, pelayanan prioritas, konsultasi umum investasi, dan klinik berusaha.
Satuan-satuan Tugas untuk mengawal proses penyelesaian perizinan berusaha pun telah dibentuk di semua Provinsi. Sedangkan pembentukan Satgas di tingkat Kabupaten/Kota juga sudah hampir tuntas keseluruhannya, hanya tinggal menunggu pengesahannya di sejumlah Kabupaten/Kota.
Editor: Rahmat Fiansyah