Orang RI Doyan Ngutang di Pinjol, Totalnya Capai Rp58,05 Triliun
JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan peer-to-peer lending (P2P) atau pinjaman online alias pinjol mencapai Rp58,05 triliun. Angka tersebut diambil per Oktober 2023.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman angka ini tumbuh 17,66 persen secara tahunan.
“Adapun, tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 dalam kondisi terjaga di posisi 2,89 persen,” katanya dalam konferensi pers secara daring pada Senin (4/12/2023).
Sementara itu, pertumbuhan piutang pembiayaan masih di level yang tinggi meskipun termoderasi menjadi sebesar 15,02 persen secara tahunan pada Oktober 2023 menjadi sebesar Rp463,12 triliun. Hal itu didukung pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing tumbuh sebesar 17,57 persen dan 13,96 persen.
Debt Collector Pinjol Boleh Tagih Utang ke Rumah Nasabah, Ini Ketentuannya
Agusman melanjutkan, profil risiko perusahaan pembiayaan terjaga dengan rasio non performing financing (NPF) net tercatat sebesar 0,78 persen dan NPF gross sebesar 2,57 persen. Serta, gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 2,25 kali, jauh di bawah batas maksimum 10 kali.
7 Cara Melunasi Utang Pinjol agar Terhindar dari Gagal Bayar
“Sedangkan pertumbuhan pembiayaan modal ventura di Oktober 2023 sebesar -2,95 persen, dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp17,28 triliun,” imbuh Agusman.
Sementara itu, OJK baru saja menerbitkan aturan baru terkait besaran bunga pada pinjol. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/ 2023 Tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Dalam aturan tersebut, besaran bunga pinjol akan mengalami penurunan secara bertahap. Ketentuan baru ini diyakini dapat berdampak positif pada industri P2P lending di Indonesia.
Secara rinci, besaran bunga atau manfaat ekonomi ditetapkan berdasarkan dua jenis pendanaan, yakni untuk pendanaan produktif bunga yang berlaku sebesar 0,1 persen per hari dari nilai pendanaan yang akan berlaku mulai 1 Januari 2024 hingga akhir Desember 2025. Kemudian, mulai 1 Januari 2026 akan berlaku bunga baru sebesar 0,067 persen per hari.
Sementara untuk pendanaan konsumtif, yang dibatasi untuk tenor pendanaan jangka pendek kurang dari satu tahun sebesar 0,3% per hari, yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024. Lalu, sebesar 0,2% per hari yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2025, serta sebesar 0,1% per hari yang berlaku sejak 1 Januari 2026.
Editor: Puti Aini Yasmin