Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 10 Mobil Listrik Terlaris Oktober 2025, Penjualan Tembus Total 13.935 Unit!
Advertisement . Scroll to see content

Pajak Barang Mewah Mobil Akan Diubah, Emisi Gas Jadi Perhitungan Baru

Senin, 11 Maret 2019 - 19:20:00 WIB
Pajak Barang Mewah Mobil Akan Diubah, Emisi Gas Jadi Perhitungan Baru
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan mengubah skema pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor. Dalam skema baru tersebut, konsumsi bahan bakar dan kandungan emisi gas buang akan menjadi perhitungan baru.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan mengubah klasifikasi pengenaan PPnBM. Selama ini, pajak mewah atas kendaraan dikenakan berdasarkan kapasitas mesin (cc).

"Menyangkut perhitungan PPnBBM untuk penghitungan tidak berdasarkan kapasitas mesin, tapi berdasarkan konsumsi bahan bakar dan emisi," ujar Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/2/2019).

Dengan begitu, kata dia, kendaraan yang boros dan memiliki emisi tinggi akan dikenakan pajak lebih tinggi. Sebaliknya, kendaraan yang paling ramah lingkungan akan dikenakan pajak rendah, bahkan bisa 0 persen.

Latar belakangnya, kata dia, pemerintah ingin mempromosikan kendaraan ramah lingkungan. Usulan ini juga terkait dengan rencana pemerintah menerbitan peraturan presiden (perpres) soal mobil listrik.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebut, pemerintah akan memberikan insentif terhadap mobil dengan emisi karbon rendah (low carbon emission vehicle/LCEV). Yang termasuk kategori tersebut yaitu kendaraan bermotor hemat energi dan harga terjangkau (KBH2), hybrid electric vehicle (HEV), plug-in hybrid electric vehicle (PHEV), battery electric vehicle (BET), fuel cell electric vehicle (FCEV), dan flexy engine.

Dalam usulannya, kategori kendaraan LCEV akan dikenai pajak bervariasi antara 0-30 persen. Sementara non LCEV akan dikenai pajak 15-70 persen.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut