Pakai One Channel System, RI Buka Kembali Pengiriman TKI ke Malaysia Mulai Hari Ini
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali membuka perekrutan dan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI ke Malaysia mulai hari ini, Senin (1/8/2022).
Pengiriman TKI dibuka setelah kedua negara menyepakati Penandatanganan Joint Statement terkait implementasi Nota Kesepahaman (MoU) tentang Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Sektor Domestik di Malaysia pada 27 Juli 2022 lalu usai pertemuan Joint Worling Group (JWG) ke-1.
"Kedua pihak menyetujui dimulainya kembali perekrutan dan penempatan PMI di Malaysia mulai 1 Agustus 2022, bergantung pada efektif tidaknya implementasi dari komitmen yang dibuat dalam MoU," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah beberapa waktu lalu, dikutip Senin (1/8/2022).
Dia menambahkan, kedua negara mengakui pentingnya memerangi praktik perdagangan orang dan berkomitmen untuk melibatkan pemangku kepentingan terkait di negaranya masing-masing untuk menjalin kerja sama bilateral yang konkret.
"Kedua belah pihak juga berkomitmen untuk memfasilitasi kerja sama antara lembaga jaminan sosial di Malaysia dan Indonesia dalam rangka memperkuat pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia," ujarnya.
Ida menyebut, Forum JWG mengakui ada sejumlah masalah dalam implementasi kebijakan dan teknis yang mungkin mempengaruhi pelaksanaan MoU, sehingga disepakati bersama langkah yang diperlukan dan memastikan One Channel System (OCS) terimplementasikan.
Hanya saja, Malaysia kini menyepakati dan menegaskan kembali bahwa OCS akan menjadi satu-satunya mekanisme perekrutan dan penempatan PMI di Malaysia dengan mengintegrasikan sistem online yang ada.
Sistem tersebut nantinya dikelola oleh Perwakilan Indonesia di Malaysia dan sistem online yang dikelola oleh Departemen Imigrasi Malaysia. Hal ini dilakukan dengan sepenuhnya mematuhi syarat dan ketentuan yang disepakati sebagaimana diatur dalam MoU sebelumnya.
Adapun sejak 13 Juli 2022, Indonesia menghentikan sementara penempatan PMI atau TKI ke Malaysia. Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia, Hermono mengatakan, itu dilakukan karena Malaysia masih belum melaksanakan beberapa kesepakatan yang dituangkan dalam MoU yang telah ditandatangani.
Salah satunya terkait praktek konversi visa dari visa turis menjadi visa kerja melalui sistem maid online yang sangat beresiko dan rentan untuk PMI atau TKI, yang menyebabkan pemerintah Indonesia tidak memiliki informasi terkait data PMI atau TKI yang masuk.
Editor: Jujuk Ernawati