Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Teuku Faisal Fathani Dilantik Jadi Kepala BMKG, Gantikan Dwikorita Karnawati
Advertisement . Scroll to see content

Palsukan Sertifikat Vaksin Covid-19, Penumpang Bakal Disanksi

Minggu, 04 Juli 2021 - 08:03:00 WIB
Palsukan Sertifikat Vaksin Covid-19, Penumpang Bakal Disanksi
Penumpang yang memalsukan sertifikat vaksin Covid-19 akan kena sanksi. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sehubungan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali, pemerintah menerbitkan aturan terkait perjalanan orang dengan menggunakan transportasi. Pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta Bali wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19

Direktur Jenderal Perhubungan Laut R Agus H Purnomo mengatakan, Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut juga  telah menerbitkan aturan terbaru terkait perjalanan orang dengan transportasi laut. Dia mengungkap, aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan No 44 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang sejalan dengan SE Ketua Satuan Tugas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Ada beberapa pengetatan yang diberlakukan di masa PPKM Darurat ini," kata dia di Jakarta, Minggu (6/7/2021).

Adapun tujuan dari adanya pengetatan tersebut untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi di dalam negeri serta mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19.

Selain itu, bagi pelaku perjalanan dari dan dan ke Pulau Jawa serta Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin pertama) dan surat keterangan negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam dan Rapid Antigen 1x24 jam. Bagi calon penumpang yang belum atau tidak melakukan vaksin karena alasan medis dapat melampirkan surat keterangan dari dokter spesialis.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut