Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Daftar Harga BBM Pertamina 19 Desember 2025, Ada yang Turun?
Advertisement . Scroll to see content

Pastikan LPG 3 Kg Tepat Sasaran, Pertamina Gencar Sidak Restoran dan Rumah Makan

Jumat, 29 Juli 2022 - 11:22:00 WIB
Pastikan LPG 3 Kg Tepat Sasaran, Pertamina Gencar Sidak Restoran dan Rumah Makan
Pertamina gencar melakukan sidak untuk memastikan penggunaan LPG 3 kg tepat sasaran. (Foto: Antara) 
Advertisement . Scroll to see content

KARANGANYAR, iNews.id - PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga gencar melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan penggunaan LPG 3 kilogram (kg) tepat sasaran ke masyarakat kecil dan usaha mikro

Pada Rabu (27/7/2022), Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Karanganyar, Polres Karanganyar, dan Hiswana Migas DPC Surakarta, melakukan sidak LPG 3 kg di sejumlah restoran dan rumah makan. 

Tim sidak mengunjungi 6 lokasi restoran dan rumah makan di wilayah Kecamatan Karangpandan, Ngargoyoso, dan Tawangmangu. Hasilnya, terdapat 3 rumah makan yang masih menggunakan LPG 3 Kg dengan rata-rata kepemilikan 4 hingga 6 tabung LPG 3Kg. 

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Brasto Galih Nugroho, mengungkapkan Pertamina langsung melakukan penukaran tabung LPG dari setiap satu tabung ukuran 3 dengan satu tabung ukuran 5,5 kg dalam sidak tersebut, 

"Berkat sidak ini juga, Pemerintah bersama Pertamina dapat menyelamatkan kuota subsidi bagi rumah tangga tidak mampu dan usaha mikro sebanyak 14 tabung LPG 3 kg,” ujar Brasto, dikutip Jumat (29/7/2022). 

Menurut dia, penggunaan LPG bersubsidi yang tidak tepat sasaran cukup menguras kuota yang disediakan untuk kebutuhan rumah tangga dan usaha mikro di Karanganyar. 

Brasto menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Presiden No. 104 tahun 2007 dan Peraturan Menteri ESDM no.26 tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG 3 kg, usaha yang diperbolehkan menggunakan LPG 3 Kg bersubsidi hanya usaha mikro, bukan untuk usaha kecil, menengah dan besar. 

“Dalam peraturan tersebut sudah jelas memuat klasifikasi masyarakat atau usaha yang berhak menggunakan LPG 3 kg. Pertamina bersama pemerintah daerah senantiasa mengimbau masyarakat untuk menggunakan LPG bersubsidi sesuai ketentuan yang berlaku, bila mampu atau tidak miskin maka jangan menggunakan LPG 3 kg yang merupakan hak bagi mereka yang kurang mampu,” kata Brasto. 

Saat ini, lanjutnya, Pertamina telah menyediakan LPG non subsidi seperti bright gas 5,5 Kg dan 12 Kg untuk digunakan bagi masyarakat mampu. 

Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pertamina diberikan penugasan oleh Pemerintah untuk mendistribusikan LPG 3 kg bersubsidi. Pertamina bersama pemerintah daerah dan jajaran aparat keamanan berupaya secara maksimal untuk mengawasi distribusi LPG 3 kg bersubsidi tersebut. 

“Kami dari Pertamina juga turut mengajak masyarakat untuk terus mengawasi pendistribusian LPG bersubsidi yang beredar agar distribusi LPG bersubsidi tersebut digunakan oleh yang berhak,” tutur Brasto. 

Apabila ada konsumen yang membutuhkan informasi lebih lanjut ataupun ingin mendapatkan layanan pesan antara LPG Non Subsidi Pertamina maka dapat menghubungi kontak Pertamina di 135.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut