Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Usung Turnamen Usia Muda, Andre Rosiade Kembali Sentil PSSI
Advertisement . Scroll to see content

Pecat Direksi Kimia Farma Diagnostika, Erick Thohir Minta SOP Tes Antigen Dirombak

Minggu, 16 Mei 2021 - 15:45:00 WIB
Pecat Direksi Kimia Farma Diagnostika, Erick Thohir Minta SOP Tes Antigen Dirombak
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga. (Foto: iNews.id/Isna Rifka Sri Rahayu)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri BUMN, Erick Thohir memecat seluruh direksi Kimia Farma Diagnostika. Keputusan itu diambil setelah skandal alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatra Utara.

Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengatakan, Erick Thohir meminta Kimia Farma selaku induk usaha merombak standar kerja atau SOP (standard operational procedure) tes antigen. SOP ini nantinya menjadi rujukan bagi masyarakat.

"Pak Erick minta dibuatkan SOP yang memang bisa menjaga rakyat terhadap penggunaan antigen dan melindungi mereka, dan diharapkan nanti dengan SOP ini masyarakat akan terlindungi," ujar Arya, Minggu (16/5/2021). 

Dia mengatakan, berdasarkan evaluasi yang dilakukan, lemahnya SOP menjadi sorotan karena menjadi celah bagi oknum menyalahgunakan wewenangnya. Erick, kata Arya, ingin Kimia Farma merombak besar-besaran aturan teknis tersebut.

"Diharapkan dengan langkah ini ada evaluasi besar juga terhadap kawan-kawan di Kimia Farma untuk melakukan SOP yang benar. Di samping itu, Kimia Farma juga diminta melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar supaya SOP menjadi pegangan bagi masyarakat nanti ketika mereka di-rapid antigen," tutur dia.

Menurut Arya, BUMN seperti Kimia Farma seharusnya menjadi garda terdepan dalam mendukung upaya pemerintah mencegah penyebaran Covid-19. Jangan sampai BUMN justru menghambat upaya itu dengan merusak kredibilitas negara.

Erick Thohir sebelumnya geram dengan kejadian antigen bekas di Bandara Kualanamu. Dia meminta kasus tersebut diusut secara tuntas, termasuk berujung pada pemecatan seluruh direksi.

"Setelah melakukan pengkajian secara komprehensif, langkah (pemecatan) ini mesti diambil. Selanjutnya, hal yang menyangkut hukum merupakan ranah dari aparat yang berwenang," kata Erick. 

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut