JAKARTA, iNews.id - Beredar kabar pegawai BUMN wajib bekerja di kantor mulai 25 Mei 2020. Kabar tersebut muncul seiring persiapan pemulihan bisnis BUMN menuju New Normal.
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga menegaskan tak pernah menyebut pegawai BUMN harus bekerja ke kantor usai Lebaran.
Perkuat Data Manifest, Pemerintah Didesak Ubah Skema Penjualan Tiket Kapal Penyeberangan
"Saya mau meluruskan bahwa itu adalah hoaks, tidak ada sama sekali kewajiban tanggal 25 karyawan BUMN diwajibkan kerja, yang ada adalah fase-fase," kata Arya dalam diskusi bertajuk 'Wajah New Normal di Tengah Pandemi' yang digelar iNews.id, Senin (18/5/2020).
Menurut Arya, Surat Edaran (SE) Surat Edaran (SE) Menteri BUMN No S-336/MBU/05/2020 yang ditujukan kepada direktur utama BUMN menekankan pada fase persiapan BUMN untuk memulai kegiatan ekonomi BUMN. Tujuannya menghadapi kondisi apakah vaksin corona ditemukan atau tidak. Kalau vaksin belum ditemukan, pemerintah akan menjalankan New Normal dengan protokol tertentu.
"Kalau vaksin ditemukan, tentu kita juga nggak mau konyol dong, ternyata setelah evaluasi kita dua bulan ternyata ada sektor-sektor di bisnis kita bisa Work From Home, kalau misal Work From Home ngapain kita ke kantor lagi kaya dulu, ini adalah sebuah pelajaran penting ternyata banyak meeting-meeting efisien, banyak meeting bisa dikerjakan dengan baik, kita harus New Normal juga," katanya.
Dia menuturkan, Task Force BUMN nantinya akan memiliki tiga tugas dalam menghadapi pandemi Covid-19. Tugas-tugas tersebut yaitu membuat regulasi, pengawasan dan evaluasi.
"Pertama membuat regulasi, kedua dia juga yang mengawasi operasional protokol. Ketiga, mengevaluasi protokol mungkin ada perubahan-perubahan yang terjadi, jadi mereka ini tugasnya tiga ini. BUMN ini harus lebih siap, menyiapkan diri kalau mau New Normal," ucapnya.
Editor: Rahmat Fiansyah
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku