Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Australia Larang Medsos untuk Remaja Bulan Depan, Platform Bisa Didenda Rp544 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Pegawai Pemerintah Amerika Bakal Dilarang Install TikTok

Kamis, 23 Juli 2020 - 13:30:00 WIB
Pegawai Pemerintah Amerika Bakal Dilarang Install TikTok
TikTok. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

WASHINGTON, iNews.id - Komite Senat meloloskan aturan yang melarang seluruh pegawai pemerintah menggunakan TikTok. Alasannya, aplikasi berbagi video itu asal China tersebut dikhawatirkan mencuri data pribadi pengguna.

Aturan tersebut diusulkan Senator Josh Hawley dan disepakati secara bulat di Komite. Dengan demikian, pengesahan tinggal menanti voting di tingkat Senat. Dengan adanya aturan itu, pegawai pemerintah AS dilarang memasang TikTok pada ponselnya.

Popularitas TikTok yang meluas di kalangan remaja AS membuat egulator dan senator khawatir data pribadi masyarakat AS jatuh ke tangan China. ByteDance selaku penyedia platform menyebut, 60 persen dari total 26,5 juta pengguna aktif bulanan AS merupakan remaja berusia 16-24 tahun.

Aturan itu sudah disahkan oleh DPR AS pada awal minggu ini sebagai bagian dari stimulus di bidang pertahanan senilai 741 miliar dolar AS. Dalam voting itu, yang setuju mencapai 336 suara melawan 71 suara tak setuju.

Jika rancangan aturan itu disetujui Senat, maka kebijakan larangan untuk menggunakan TikTok resmi menjadi Undang-Undang. Menteri Luar Negeri AS, Mike Pompoe sebelumnya telah memperingatkan warga AS untuk hati-hati memakai TikTok.

Juru bicara TikTok, Jamie Favazza mengatakan, TikTok fokus mengembangkan bisnis di Amerika. Prioritas utama mereka saat ini yaitu mempromosikan perlindungan data pribadi kepada pengguna.

"Jutaan keluarga Amerika menggunakan TikTok sebagai hiburan dan sarana untuk berkreativitas, yang kami ketahui tidak menggunakan ponsel milik negara," katanya.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut