Pelaku UMK Perseorangan Dapat Dispensasi, Penerbitan Sertifikat Merek Dagang Hanya Rp500.000
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan dispensasi kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) Perseorangan ketika ingin menerbitkan sertifikat hak merek dagang. Sesuai regulasi, biaya untuk menerbitkan sertifikat tersebut sebesar Rp1,8 juta.
Sub Koordinator Pencegahan, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Ditjen Kelayakan Intelektual Kemenkumham, Cecep Sarip Hidayat mengatakan, para pelaku UMK Perseorangan mendapatkan harga khusus, yaitu hanya Rp500.000. Namun, para pelaku UMK Perseorangan harus melampirkan persyaratan yaitu surat keterangan UMKM dari Kemenkop UKM.
"Kalau untuk perorangan itu kan Rp1,8 juta, kalau UMK Perorangan ada dispensasi dari pemerintah dengan catatan dari Kemenkop UKM dipotong menjadi Rp500.000," ujar Cecep dalam sosialisasi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) pada YouTube BKPM, Rabu (26/10/2022).
Cecep menjelaskan, jangka waktu berlaku sertifikat tersebut selama 10 tahun dan bisa diperpanjang 6 bulan sebelum masa berlaku habis, atau 6 bulan setelah lewat dari masa berlaku.
"Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran merek yang bersangkutan," kata dia.
Untuk melakukan pengajuan permohonan sertifikat merek, para pelaku UMK Perseorangan bisa mengakses situ Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (dgip.go.id) dan masuk ke laman permohonan.
"Jadi tidak perlu capek-capek datang ke kantor kami melalui loket layanan, sekarang sudah bisa di handphone kita sudah bisa mendaftarkan kekayaan intelektual," ucap Cecep.
Melalui perampingan regulasi pada Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, saat ini hanya membutuhkan waktu sekitar 6 bulan untuk menerbitkan sertifikat hak merek jika tidak banyak tejadi kendala. Misalnya, nama yang didaftarkan mirip-mirip dengan merek yang sudah didaftarkan sebelumnya, berkas yang tidak lengkap, dan lainnya.
Adapun alurnya, pertama pengajuan permohonan kemudian pemeriksaan formalitas selama 15 hari, lanjut menunggu hasil pengumuman selama 2 bulan, pemeriksaan substantif selama 30 hari jika tidak ada keberatan, sedangkan jika ada keberatan memakan waktu kurang lebih 90 hari.
Editor: Aditya Pratama