Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Minta Diskon Tarif Tol hingga Tiket Transportasi pada Libur Nataru
Advertisement . Scroll to see content

Pelanggar Transaksi Tol Tanpa Sentuh Bakal Kena Denda dan STNK Diblokir 

Jumat, 24 Mei 2024 - 21:12:00 WIB
Pelanggar Transaksi Tol Tanpa Sentuh Bakal Kena Denda dan STNK Diblokir 
Pengendara yang melanggar transaksi tol tanpa sentuh akan menerima sanksi terberat pemblokiran STNK dan denda administratif. (Foto: Jasa Marga)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah segera menerapkan sistem transaksi tol non-tunai, tanpa sentuh, nirhenti alias Multi Lane Free Flow (MLFF). Adapun, bagi pengendara yang melanggar sanksi terberat adalah pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan denda administratif.

Dasar regulasi penyelenggaraan sistem transaksi tol nirsentuh tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol. Nantinya, palang yang biasa ada di gardu tol akan dihilangkan, sebab transaksi akan dilakukan melalui sebuah aplikasi akan ditetapkan oleh pemerintah. 

Dengan begitu, saat kendaraan sampai di gerbang tol pengendara tidak perlu lagi berhenti untuk melakukan transaksi.

"Pengguna jalan tol sebagaimana dimaksud dikenai kewajiban membayar tol yang digunakan untuk pengembalian investasi, preservasi jalan tol, dan pengembangan jaringan jalan tol," tulis Pasal 65 ayat (3) PP 23/2024 dikutip, Jumat (24/5/2024).

Pada Bab IX tentang Hak dan Kewajiban Pengguna dan Badan Usaha Jalan Tol juga diatur terkait ancaman sanksi yang dibebankan kepada pengguna jalan tol jika tidak menunaikan transaksi pada sistem MLFF.

Pada pasal 105 ayat (2) disebutkan, pada saat sistem teknologi nirsentuh telah diterapkan, pengguna jalan tol wajib mendaftarkan kendaraan yang digunakannya melalui aplikasi sistem teknologi non-tunai, nirsentuh, nirhenti yang disetujui oleh Menteri.

Saat sistem transaksi tol tanpa sentuh jalan tol diterapkan, apabila pengendara tidak melakukan transaksi melalui aplikasi tersebut maka akan dikenakan sanksi berupa denda administratif secara bertingkat.

Denda administratif tingkat I dikenakan sebesar 1 kali tarif Tol yang harus dibayar apabila Pengguna Jalan Tol tidak melakukan pembayaran tol dalam jangka waktu 2x24 jam terhitung sejak pemberitahuan pelanggaran diterima.

Denda administratif tingkat II dikenakan sebesar 3 kali tarif tol yang harus dibayar apabila Pengguna Jalan Tol tidak melakukan pembayaran Tol dan denda administratif dalam jangka waktu 10x24 jam terhitung sejak Pengguna Jalan Tol tidak mematuhi kewajibannya sejak pemberitahuan pelanggaran diterima.

Denda administratif tingkat III dikenakan sebesar 10 kali tarif Tol yang harus dibayar dan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan apabila Pengguna Jalan To1 tidak melakukan pembayaran tol dan denda administratif dalam jangka waktu lebih dari 10x24 jam terhitung sejak Pengguna Jalan Tol tidak mematuhi kewajibannya sejak pemberitahuan pelanggaran diterima.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut