Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jamintel Tekankan Integritas dan Generasi Muda Berjiwa Pancasila
Advertisement . Scroll to see content

Pelindungan Merek Kolektif Jadi Fondasi Ekonomi Koperasi Merah Putih

Jumat, 10 Oktober 2025 - 17:00:00 WIB
Pelindungan Merek Kolektif Jadi Fondasi Ekonomi Koperasi Merah Putih
DJKI Kementerian Hukum menegaskan pentingnya pelindungan merek kolektif bagi produk barang dan jasa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KMP). (Foto: dok DJKI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan pentingnya pelindungan merek kolektif bagi produk barang dan jasa yang dihasilkan oleh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KMP). Langkah ini merupakan amanat Presiden Republik Indonesia yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan 80.000 koperasi desa dan kelurahan.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menjelaskan, merek kolektif merupakan  merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

“Oleh sebab itu, ini merupakan instrumen kekayaan intelektual (KI) yang paling efisien dan strategis untuk mendukung pertumbuhan koperasi. Melalui pendaftarannya, produk-produk koperasi akan memiliki identitas hukum yang kuat, meningkatkan kepercayaan pasar, dan melindungi hasil karya masyarakat desa dari pemalsuan,” ujarnya di Gedung DJKI, Jumat (10/11/2025).

Razilu menegaskan, pelindungan merek kolektif tidak hanya soal legalitas, tetapi juga sarana memperkuat gotong royong ekonomi. Merek kolektif ini mengandung nilai kebersamaan dan asas kekeluargaan dari koperasi. Antar anggota koperasi dapat menanggung biaya promosi bersama-sama, reputasi produk meningkat karena saling menjaga kualitas untuk mempertahankan kepercayaan konsumen.

“KMP ini dirancang sebagai wadah pemberdayaan ekonomi masyarakat desa yang produktif, adil, dan berkelanjutan. Koperasi ini menghubungkan petani, pelaku UMKM, dan konsumen lokal dalam satu ekosistem ekonomi. Merek kolektif berperan penting untuk menyatukan citra produk di bawah satu payung Merah Putih yang menjadi simbol nasionalisme dan kemandirian ekonomi rakyat,” tuturnya.

Selain itu, Kementerian Hukum juga menerbitkan Surat Edaran Menteri Hukum Nomor M.HH-AH.10.02-142 Tahun 2025 sebagai pedoman wajib dalam memfasilitasi pendaftaran merek kolektif KMP. Melalui kebijakan ini, DJKI berperan sebagai koordinator lintas kementerian, penyedia dukungan teknis, dan pengendali monitoring, serta evaluasi di tingkat nasional.

Dalam pelaksanaannya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum menjadi garda terdepan melalui strategi jemput bola dengan melakukan sosialisasi langsung ke desa dan kelurahan, membuka klinik merek kolektif keliling, serta mendampingi koperasi mulai dari penyusunan etiket hingga pengajuan permohonan sertifikat. Upaya ini dilakukan agar seluruh koperasi Merah Putih dapat memperoleh pelindungan merek secara cepat dan mudah.

“Kami di DJKI siap memberikan dukungan penuh, baik berupa konsultasi teknis, data awal koperasi, hingga evaluasi berkala. Targetnya jelas, setiap KMP harus memiliki merek kolektif yang terlindungi agar mampu berkompetisi di pasar nasional dan global,” tuturnya.

Sebagai bagian dari rangkaian edukasi publik, DJKI mengundang para pengurus KMP di seluruh Indonesia beserta dinas-dinas terkait untuk mengikuti seminar nasional Merek Kolektif bagi Koperasi Merah Putih yang bertema “Memperkuat Ekosistem Inovasi Industri Pangan melalui Pendaftaran Merek Kolektif Produk Koperasi Merah Putih untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi” yang akan diselenggarakan pada 14 Oktober 2025 melalui kanal YouTube Kementerian Hukum. 

“Webinar ini akan menjadi forum inspiratif bagi para pelaku koperasi, dan pemangku kepentingan dalam memahami strategi membangun daya saing melalui pelindungan kekayaan intelektual, khususnya merek kolektif,” katanya.

Editor: Rizqa Leony Putri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut