Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BI Proyeksi Dampak Bencana Sumatra Pangkas PDB Nasional 0,017%  
Advertisement . Scroll to see content

Pelonggaran LTV, REI Soroti Perbankan Lambat Salurkan KPR

Rabu, 14 November 2018 - 23:13:00 WIB
Pelonggaran LTV, REI Soroti Perbankan Lambat Salurkan KPR
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.idReal Estate Indonesia (REI) menilai kebijakan pelonggaran Loan to Value (LTV) untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang digagagas Bank Indonesia (BI) sudah bagus. Namun, dalam pelaksanaannya belum signifikan karena membuat proses di perbankan lebih ketat.

Ketua Umum DPP REI Soelaeman Soemawinata mengatakan, di satu sisi kebijakan ini memang membantu penjualan karena debitur banyak yang tertarik dengan uang muka yang lebih sedikit. Namun, semua beban biaya ditanggung perbankan.

"Sebenarnya dari sisi LTV itu bagus sekali. Artinya penjualannya bisa jalan benar-benar tapi di bank pelaksananya jadi lebih ketat," ujarnya di DPP REI, Jakarta, Rabu (14/11/2018).

Ia melanjutkan, hal ini membuat perbankan lebih berhati-hati dalam melakukan proses screening atau penilaian ke debitur. Dengan demikian, perbankan memerlukan waktu yang lama dalam menyalurkan KPR-nya.

"Karenanya risiko kreditnya ada di bank walaupun pengembang juga ada berbagai guarantee ada sertifikat segala macem," kata dia.

Dengan pengetatan penyaluran KPR ini, menurutnya, membuat perbankan lebih lambat dalam merealisasikan kreditnya. Hal ini terlihat dalam survei perbankan BI bahwa pertumbuhan triwulanan kredit baru cenderung melambat pada kuartal III-2018, termasuk KPR.

"Angka data-data BI agak berbeda realisasinya, ada penurunan penyaluran kredit itu karena proses-proses di bank pelaksana lebih ketat," ucapnya.

Sebagai informasi, pelonggaran kebijakan LTV dilakukan BI untuk mendorong sektor perumahan. Dalam kebijakan ini BI akan merelaksasi aturan uang muka (down payment/DP) untuk KPR. Kebijakan ini membuat masyarakat dapat bebas dari pembayaran DP untuk pembelian rumah pertama untuk tipe apa pun.

Sementara, untuk pembelian rumah selanjutnya masyarakat dikenakan rasio LTV/FTV 80-90 persen. Namun, untuk tipe di bawah 21 meter persegi akan dibebaskan dari rasio LTV/FTV di mana besaran rasio diserahkan kepada bank sesuai manajemen resiko masing-masing bank.

Namun, kebijakan ini hanya berlaku untuk perbankan dengan rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) net kurang dari 5 persen dan gross NPL kredit properti di bawah 5 persen.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut