Pemanggilan Tommy Soeharto Diumumkan di Media Massa, Alamat dan Jumlah Utang Disebut Lengkap
JAKARTA, iNews.id - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indenesia (BLBI) mengumumkan pemanggilan Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto melalui media massa. Dalam pengumuman tersebut, alamat dan jumlah utang putra Soeharto, Presiden ke-2 RI itu, disebut lengkap.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politi, Hukum dan HAM (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengatakan sampai saat ini utang Tommy Soeharto terkait kasus BLBI tercatat sebesar Rp2,6 Triliun.
“Sampai saat ini untuk utang Tommy Soeharto utangnya, berdasarkan hitungan terkini dan nanti bisa berubah ketika dia datang, itu jumlahnya Rp2,6 triliun," ujar Mahfud dalam keterangan virtual dikutip, kamis (26/8/2021).
Pemanggilan tersebut dilakukan oleh Satgas BLBI melalui publikasi media massa ditandatangani oleh Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban.
Dari informasi yang dihimpun MNC Portal Indonesia, akun media sosial Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo pada akun @prastow memperlihatkan undangan pemanggilan yang dilakukan BLBI yang dilayangkan kepada Tommy Soeharto dan Ronny Hendarto.
Dalam pengumuman tersebut agenda pemanggilan penagihan tersebut dilayangkan kepada pemilik atas nama pengurus PT. Timor Puta Nasional yang beralamat lengkap di kawasan Keurahan Rawamangun, kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Dalam pengumumannya pihak Satgas BLBI tidak sungkan untuk mencantumkan alamat lengkap secara detail dan rinci dari kediaman Tommy Soeharto dan Ronny Hendrarto.
Agenda pemanggilan tersebut Didasarkan kepada satuan tugas penanganan hak tagih negara bantuan likuiditas bank Indonesia yang tercantum berdadarkan keputusan presiden RI No. 6 Tahun 2021.
Adapun pemanggilan kepada Tommy dilaksanakan pada Hari ini Kamis, 26 Agustus 2021 pukul 15.00 WIB bertempat di Gedung Syafrudin Prawiranegara Lantai 4 Utara, Kementerian Keuangan, Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4, Jakarta Pusat.
Agenda menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI berdasarkan penetapan jumlah piutang negara nomor PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009 setidak-tidaknya sebesar Rp 2.612.287.348.912,95,
Agenda pemanggilan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 26 Agustus 2021 pukul 15.00 WIB bertempat di Gedung Syafrudin Prawiranegara Lantai 4 Utara, Kementerian Keuangan, Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4, Jakarta Pusat.
Kedua nama yang dipanggil tersebut diminta untuk datang menghadap kepada Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim B.
Dalam pengumuman itu, Satgas menyatakan bila Tommy Soeharto dan pihak lainnya yang dipanggil tidak datang atau tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, mereka akan melakukan tindakan terhadap Tommy CS.
"Dalam hal saudara obligator atau debitur tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," bunyi pengumuman tersebut.
Disamping itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo
mengatakan pihak pemerintah akan berupaya keras menyelesaikan hak tagih negara atas dana BLBI yang dapat digunakan untuk kebutuhan rakyat.
Pihaknya berharap yang bersangkutan, salah satunya Tommy Soeharto memiliki itikad baik untuk membayar utangnya.
"Pemerintah berupaya keras menyelesaikan hak tagih negara atas dana BLBI yang dapat digunakan untuk kebutuhan rakyat. Semoga besok ada itikad baik dari Sdr Agus Anwar dan Sdr Hutomo Mandala Putra. Mohon dukungan," ucap Prastowo melalui akun twitter resminya, dikutip Kamis (26/8/2021).
Editor: Jeanny Aipassa