Pemanggilan Tommy Soeharto Terkait Kasus BLBI Bentuk Ketegasan Negara
JAKARTA, iNews.id - Peneliti Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Gulfino Guevarrato, mengatakan pemanggilan Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto dan obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) lainnya merupakan bentuk ketegasan negara.
Seperti diketahui, Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) memanggil Tommy Soeharto pada hari ini, Kamis (26/8/2021), di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pukul 15.00 WIB.
"Tapi jangan sampai sekadar gimmick belaka, sekadar memanggil tapi hasilnya tidak jelas. Tunjukan bahwa 48 obligor yang berhutang pada negara sebesar Rp 111 triliun, benar-benar membayarkan hutangnya," ujar Gulfino saat dihubungi MNC Portal Indonesia (MPI), Kamis (26/8/2021).
Ketegasan pemerintah juga sebelumnya terlihat dari Kemenkeu dalam perkara dengan PT Timor Putra Nasional yang adalah perusahaan milik Tommy Soeharto, yang berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,2 triliun yang sudah disetor ke kas negara pada 2010, dan sekitar Rp 2,3 triliun yang merupakan sisa utang PT TPN ke negara.
"Lain dari itu, ketegasan ini membawa kesan bahwa negara menolak lupa pada kejahatan keuangan dalam sejarah Republik ini berdiri. Harus didukung untuk penyelesaian kasus BLBI," kata Gulfino.
Dia juga meminta pemerintah memperhatikan mega kasus keuangan lain yang membuat negara rugi lebih besar.
"Lebih penting, upaya tegas ini harusnya juga ditunjukan pada mega kasus keuangan lain, seperti Bailout Century yang sampai hari ini juga tidak jelas arahnya ke mana," ungkap Gulfina.
Diketahui Tommy Soeharto dipanggil berdasarkan pengumuman yang ditandatangani oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI Rionald Silaban.
Agenda pemanggilan tersebut adalah untuk menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI berdasarkan Penetapan Jumlah Piutang Negara Nomor PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009, sebesar Rp 2.612.287.348.912,95 atau Rp 2,6 triliun.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan tugas satgas yakni untuk memprioritaskan menagih semua tertagih yang sudah jelas hak tagihnya. Yang jelas menurutnya, semua utang yang belum dibayarkan telah mandek tidak ditagih selama 20 tahun.
Editor: Jeanny Aipassa