Pembatasan Kegiatan di Jawa Bali, Pengusaha Ritel: Mal Bukan Klaster Covid-19
JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mendukung langkah pembatasan kegiatan di Jawa dan Bali menyusul lonjakan kasus Covid-19. Namun, upaya pembatasan seharusnya tak berlaku di pusat perbelanjaan atau mal.
Ketua Umum Aprindo, Roy N Mandey menilai, pemerintah tak seharusnya membuat kebijakan yang mematikan pelaku usaha ritel yang selama ini berkelindan dengan pelaku UMKM. Dia menilai, pengetatan terhadap jam operasional mal seharusnya tak diperlukan. Sebagai informasi, dampak dari pembatasan kegiatan mal harus tutup lebih cepat yakni pukul 19.00.
"Mal dan ritel bukan klaster pandemi, karena yang berkunjung ke ritel dan mal masih sangat terbatas selama pandemi ini. Kita berkomitmen konsisten menjalankan protokol kesehatan," katanya saat dihubungi iNews.id, Sabtu (9/1/2021).
Roy mengatakan, pelaku usaha pada dasarnya mendukung agar Indonesia terlepas dari pandemi Covid-19. Apalagi, sebentar lagi vaksinasi akan segera dimulai.
Selama vaksinasi, menurut dia, pembatasan kegiatan perlu dilakukan karena kasus Covid-19 melonjak. Masyarakat, kata dia, juga terbelah soal pandemi sehingga protokol seringkali diabaikan.
"Sikap masyarakat terhadap pandemi secara garis besar ada tiga tipe yaitu masyarakat yang tahu adanya pandemi dan patuh protokol kesehatan 3 M, masyarakat yang tahu adanya pandemi tetapi tidak disiplin atas protokol kesehatan dan adanya tipe masyarakat yang tahu adanya pandemi tetapi tidak peduli dan cenderung melanggar sengaja protokol kesehatan," ucapnya.
Roy juga berharap penyaluran bansos bisa berdampak positif pada daa beli masyarakat. Dia juga meminta agar bansos yang disalurkan tepat sasaran agar dampak terhadap pemulihan ekonomi berjalan optimal.
Editor: Rahmat Fiansyah