Pembobolan Dana Nasabah Maybank Rp22 Miliar Diduga Akibat Shadow Banking
JAKARTA, iNews.id - Kasus pembobolan dana nasabah PT Bank Maybank Indonesia Tbk menyita perhatian publik. Atlet e-sport, Winda Lunardi alias Winda Earl bersama ibunya, Floletta Lizzy Wiguna harus kehilangan uang Rp22 miliar.
Rektor Perbanas Institute Hermanto Siregar mengatakan, terdapat kejanggalan dalam pembobolan tersebut yang mengarah pada praktik shadow banking.
Shadow banking adalah kegiatan perantara keuangan tetapi tidak tunduk pada pengawasan peraturan sistem perbankan. Artinya, proses pengelolaan dana nasabah itu dilakukan di luar bank oleh oknum tertentu.
"Banking ini tugasnya jelas. melakukan fundraising yang mana menerima dana nasabah dikelola, dipinjamkan lagi kepada debitur. Itu yang dilakukan. Tapi pelanggaran shadow banking ini merupakan masuk uang dan dia ambil terus dia putar lagi (sendiri) itu bertentangan," kata Hermanto, Jumat (13/11/2020).
Menurut dia, pengelolaan uang nasabah lewat perbankan hanya bisa dilakukan lewat pinjaman." Skema produk pinjaman itu harus terstruktur dan kalau di luar itu, enggak boleh," ucapnya.
Mantan Komisaris Independen Bank BRI itu meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) memberantas praktik shadow banking agar kasus serupa tak terjadi lagi. Pasalnya, kejadian semacam ini akan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap bank.
"Ini kalau melihat ini BI dan OJK harus perketat pengawasan. Jadi setiap insan perbankan itu sekedar pelakasanaan, berpenganglah kepada etika profesionalitas," ucapnya.
Editor: Rahmat Fiansyah