Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rosan Ungkap Progres Negosiasi Pembayaran Utang Kereta Cepat Whoosh dengan China
Advertisement . Scroll to see content

Pembubaran 8 BUMN Ditarget Selesai Semua di 2029, Ini Daftarnya

Senin, 24 Juni 2024 - 19:52:00 WIB
Pembubaran 8 BUMN Ditarget Selesai Semua di 2029, Ini Daftarnya
ilustrasi 8 BUMN akan dibubarkan semua dan rampung pada 2029 mendatang (antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) menargetkan pembubaran atau penjualan aset 8 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selesai di 2029. Hal itu setelah pemerintah memutuskan melikuidasi perusahaan plat merah tersebut.

Menurut Direktur Investasi, Ridha Farid Lesmana proses penyelesaian aset delapan perusahaan pelat merah mulai dilakukan pascapenerbitan Peraturan Pemerintah (PP) ihwal pembubaran BUMN pada 2023 lalu. 

"Untuk roadmap penanganan BUMN yang dalam proses pembubaran ada delapan BUMN. (Pemberesan aset) ini sejak diterbitkan PP pembubaran tahun 2023," kata Ridha saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Panja Komisi VI DPR RI, Selasa (24/6/2024). 

Adapun, delapan BUMN yang sudah dibubarkan dan masuk dalam proses pemberesan aset di antaranya, PT Kertas Leces (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero) atau KKA, PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Istaka Karya (Persero)

Lalu, PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero) atau PANN, PT Industri Sandang Nusantara (Persero) atau ISN, PT PANN Multi Finance, hingga PLN Batubara. 

Ridha mencatat, pemberesan aset ISN bakal rampung di 2029 atau 6 tahun sejak PP pembubaran dikeluarkan, KKA diproyeksi selesai 4 tahun mendatang, Industri Gelas di 2028. Sedangkan, Istaka Karya dan Merpati tiga tahun ke depan. 

"ISN di 2029 atau 6 tahun sejak PP, KKA tahun 2028, Industri Gelas 2028, Istaka dan Merpati 2027, PANN Persero masih dalam proses untuk pengusulan PP,” tutur dia.

Terkait aset PANN, lanjut Ridha, sudah dibahas di Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) untuk diusulkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Dia memastikan, hasil penjualan sebagian aset digunakan untuk melunasi utang atau kewajiban delapan BUMN yang dimaksud. Sebagian lainnya akan diserahkan kepada negara selaku pemegang saham. 

“Beberapa tahapan yang sedang dilakukan, apakah itu penjualan aset, gimana verifikasi kewajiban kreditur. Dan juga penyelesaian kewajiban kreditur dari penjualan aset, dan pengembangan sisa aset kepada negara,” ucapnya. 

“Terakhir pencabutan NPWP dan badan hukum ketika selesai kewajiban-kewajibannya kepada krediturnya," ujar Ridha.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut