Pemerintah Akan Revisi UU Cipta Kerja dan Minta Jadikan Prolegnas di Tahun 2022
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memastikan akan merevisi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Selain itu, pemerintah juga akan meminta Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR untuk memasukkan revisi UU Cipta Kerja ke dalam program prolegnas prioritas tahun 2022 mendatang.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, revisi undang-undang tersebut dalam rangka harmonisasi pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.
“Pemerintah bersama DPR RI akan melakukan revisi undang-undang cipta kerja dan pembentukan peraturan perundang-undangan dalam rangka harmonisasi dan pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja kedepan pasca keputusan MK,” ujar Menko Airlangga dalam konferensi pers virtual, Senin (29/11/2021).
Menko Airlangga menambahkan, pemerintah akan memberikan surat kepada Pimpinan DPR RI untuk memasukkan revisi Undang-undang kedalam prolegnas prioritas di tahun di tahun 2022.
“Daftar kumulatif terbuka juga ini sudah diberikan keputusannya oleh MK,” kata dia.
Menurut Airlangga, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mendorong revisi Undang-Undang (UU) Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja dan UU Nomor 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Pemerintah merevisi kedua UU ini karena adanya putusan MK bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional.
“Terkait impelementsi Undang-Undang Cipta Kerja bahwa BPKM telah mencatat kenaikan realisasi investasi di tahun 2021 sebesar 7,8 Persen secara YOY, antara januari-september senilai 659 Triliun. Kemudian kesempatan lapangan kerja baru sebanyak 912 Ribu Tenaga kerja di triwulan I, II dan III 2021”. ucapnya.
Editor: Aditya Pratama