Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DJP Respons Fatwa MUI soal Kebutuhan Pokok-Rumah Tak Layak Kena Pajak: Kita Tabayyun
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah bakal Hapus Pajak Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Ini Rinciannya

Sabtu, 09 November 2024 - 16:17:00 WIB
Pemerintah bakal Hapus Pajak Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Ini Rinciannya
Pemerintah akan membebaskan sejumlah komponen pajak yang berkaitan dengan proses transaksi dan pembangunan rumah khusus untuk masyarakat berpenghasilan rendah. (Foto: Kementerian PU)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan membebaskan sejumlah komponen pajak yang berkaitan dengan proses transaksi dan pembangunan rumah khusus untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menuturkan, hal ini dilakukan untuk memacu realisasi program 3 Juta Rumah agar meningkatkan kemampuan masyarakat membeli rumah serta menggeliatkan pembangunan rumah oleh pengembang.

Untuk itu, Kementerian PKP akan meminta kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk di antaranya memperpanjang bebas pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi lima tahunan. Selain itu, pihaknya telah bersepakat dengan Kementerian Dalam Negeri untuk membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari Pemerintah Daerah untuk mengurangi harga jual rumah.

"Tahun depan, saya berani bilang bahwa banyak perubahan yang akan menyangkut perumahan baik di sisi bisnis maupun sosialnya. Jadi, saya minta para pengembang untuk mempersiapkan diri baik-baik," ujar Maruarar dalam keterangannya dikutip, Sabtu (9/11/2024).

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan rencananya dalam waktu dekat untuk menghapuskan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) khusus untuk MBR. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut