Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Tinjau Posko Pengungsian Korban Bencana Sumatra di Langkat Sumut Siang Ini 
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Batasi Kunjungan ke IKN Jelang HUT RI, Ini Syarat Masuknya

Rabu, 24 Juli 2024 - 17:47:00 WIB
Pemerintah Batasi Kunjungan ke IKN Jelang HUT RI, Ini Syarat Masuknya
kunjungan ke IKN dibatasi jelang HUT RI (Dok. PUPR)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mulai membatasi kunjungan umum ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal itu dalam rangka persiapan dan pelaksanaan Peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-79.

Rencananya, pembatasan akan berlangsung hingga 31 Agustus 2024 mendatang. Melansir informasi di Instagram Ditjen Bina Marga pada Rabu (24/7/224), hanya pihak-pihak yang terlibat secara langsung dalam persiapan pelaksanaan HUT RI lah yang diizinkan masuk ke IKN Nusantara.

Dijelaskan bahwa pembatasan kunjungan ke IKN Nusantara ini dilakukan demi menjaga keamanan dan kelancaran acara.

"Sehubungan dengan persiapan Peringatan Hari Kemerdekaan ke-79 RI tahun 2024, kunjungan umum ke IKN Nusantara akan ditutup sementara sampai pemberitahuan selanjutnya," bunyi keterangan tersebut dikutip iNews.id.

Untuk kunjungan kedinasan sendiri masih dapat dilakukan namun secara terbatas. Kunjungan kedinasan baru diperbolehkan apabila telah memenuhi sejumlah perizinan dan persyaratan sebagai berikut:

- Mendapatkan izin tertulis Ketua Tim Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN c.q. Kepala BPPW Kalimantan Timur dan Deputi Bidang Pengendalian dan Pembangunan OIKN
- Dilakukan pada hari Kamis atau Jumat
- Jumlah tamu maksimal 10 orang
- Jumlah kendaraan maksimal 2 unit
- Senantiasa memperhatikan aspek keselamatan, kesehatan, keamanan, kebersihan, dan kerapian.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut