Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya bakal Rekrut 300 Lulusan SMA Masuk Bea Cukai
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Alat dan Bahan Pencegah Pencemaran Lingkungan

Kamis, 08 Agustus 2024 - 11:27:00 WIB
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Alat dan Bahan Pencegah Pencemaran Lingkungan
Bea Cukai bebaskan bea alat dan bahan pencegah pencemaran lingkungan (Dok. Bea Cukai)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bea Cukai resmi membebaskan bea masuk untuk peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan. Hal itu tertuang dalam PMK nomor 32 tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Peralatan dan Bahan yang Digunakan untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan, yang resmi berlaku pada tanggal 4 Agustus 2024.
  
​"Dengan berlakunya PMK nomor 32 tahun 2024, maka aturan sebelumnya (PMK nomor 101/PMK.04/2007) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," ucap Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangan resminya, Kamis (8/8/2024).

​Nirwala mengungkapkan ada beberapa pokok perubahan yang harus diketahui oleh importir, antara lain objek dan subjek penerima fasilitas, adanya pihak ketiga, dan syarat permohonan penerbitan fasilitas.

Objek penerima fasilitas meliputi peralatan, yaitu instalasi, mesin dan permesinan, serta perlengkapan dan bagiannya untuk pemantauan, pemrosesan, dan/atau pemanfaatan limbah; dan bahan, yaitu semua bahan fisika, bahan biologi dan/atau bahan kimia habis pakai untuk pemantauan, pemrosesan, dan/atau pemanfaatan limbah.

​"Sementara subjek penerima fasilitas merupakan badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," tuturnya. 

Adapun badan hukum yang dimaksud adalah badan hukum yang proses produksinya menimbulkan limbah, seperti manufaktur; kegiatan usahanya menimbulkan limbah, seperti rumah sakit atau laboratorium; atau khusus mengusahakan pengolahan limbah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut