Pemerintah Belum Lunasi Utang Program Minyak Goreng Satu Harga, Aprindo akan Tempuh Jalur Hukum
JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy N Mandey, membeberkan pemerintah belum melunasi utang program minyak goreng satu harga yang melibatkan ritel modern. Adapun nilai utang tersebut mencapai Rp344 miliar.
Menurut dia, hingga saat ini belum ada niatan baik dari pemerintah untuk menyelesaikan utang program minyak goreng satu harga, dimana ritel modern diwajibkan melakukan rafraksi (memotong harga) minyak goreng. Bahkan Roy menangkan ada kesan pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendiamkan rafraksi minyak goreng tersebut.
"Sampai hari ini, tanggal 15 November, Aprindo belum mendapatkan langkah-langkah konkrit dan nyata dari pemerintah untuk niat menyelesaikan rafaksi minyak goreng. Malah, kami melihat justru niat itu mungkin sudah pupus untuk menyelesaikan rafaksi," kata Roy, dalam konferensi pers di Epicentrum Walk, Jakarta Selatan, Rabu (15/11/2023).
Roy mengatakan, Aprindo akan segera mengambil langkah hukum terkait masalah tersebut. Langkah ini akan dilakukannya dengan menggandeng pihak produsen yang belum lama ini menyatakan dukungannya.
"Belum 1 bulan ini, masih hangat Oktober 2023, kami sudah dapat dukungan produsen karena produsen punya masalah yang sama. Mereka melakukan penjualan harga minyak goreng yang rendah kepada ritel dan pasar tradisional, general market," ungkap Roy.
Dia menolak menjelaskan berapa total utang pemerintah untuk rafraksi minyak goreng. Yang pasti berdasarkan data Aprindo ada 31 perusahaan ritel modern yang belum mendapat penggantian rafraksi minyak goreng.
Saat ini, lanjutnya, kuasa hukum dari kedua pihak tengah menjalankan diskusi internal. Ia menyatakan, pihaknya siap untuk segera mengambil langkah hukum. Roy menjamin, langkah ini akan dilakukan pada tahun ini.
"Apakah kita melaporkan ke Bareskrim, Mabes maksudnya. Apakah kita somasi, ini tengah dibicarakan antar kuasa hukum," ujar Roy.
Dia mengungkapkan, Kementerian Perdagangan sudah tidak ada niatan dalam menyelesaikan masalah ini. Pasalnya, sejumlah pihak mulai dari informasi legal opinion Kejaksaan, KPBU, Komisi VI DPR RI, hingga Kemenko Polhukam juga sudah menyatakan bahwa utang tersebut harus dibayarkan.
Banyak alasan yang disampaikan kepada pihak Aprindo, baik pada pelaksanaan rakor antara Kemenko Perekonomian dan Kemendag yang berlum dapat dilaksanakan, hingga ada pergantian staf di tubuh Kemenko Perekonomian, serta perjalanan menteri hingga Dirjen.
"Sampai hari ini, kita enggak tahu progresnya. Makanya saya katakan apakah ada niat menyelesaikan? Apa langkah yang akan dilakukan, karena ini sudah mau dua tahun, tinggal satu bulan lagi kita berumur dua tahun, rafaksinya, dan ini hak kita pelaku usaha kita sudah penuhi kewajiban kita pengusaha, dalam satu malam," tutur Roy.
Editor: Jeanny Aipassa