Pemerintah Bentuk Entitas Khusus Batu Bara Juni 2022, Ini Tugasnya
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan segera membentuk entitas khusus batu bara. Hal ini dilakukan sebagai langkah strategis untuk menyelesaikan polemik batu bara domestik dalam jangka panjang.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyampaikan, entitas khusus batu bara akan dibentuk pada Juni 2022. Entitas ini dengan koordinasi langsung di bawah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves).
"Entitas khusus ini tetap dalam progres untuk bisa dilembagakan dan targetnya bulan Juni," ujar Arifin dikutip dari Antara, Kamis (14/4/2022).
Arifin menambahkan, pembentukan entitas khusus batu bara akan melibatkan asosiasi pengusaha. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) ditugaskan untuk mengumpulkan seluruh anggotanya dan nantinya terdapat beberapa skema program yang akan dilakukan oleh lembaga tersebut.
IATA Perkuat Bisnis Batu Bara, Akuisisi 46,16 Persen Saham Putra Muba Coal
"Tapi pada intinya adalah nanti penugasan itu diberikan kepada beberapa penambang besar. Selisih harganya itu akan ditanggung melalui iuran, jumlah iurannya tergantung kapasitas dan spesifikasi perusahaan," kata dia.
Dirut Pertamina: Mobil Truk Batu Bara Tidak Diperbolehkan Isi Solar Subsidi
Pemerintah membentuk entitas khusus batu bara untuk menaungi batu bara di dalam negeri. Lembaga itu nantinya akan bertugas memungut iuran sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menutup selisih harga batu bara di pasaran dengan harga Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 70 dolar AS per ton.
Melalui entitas khusus tersebut, pemenuhan DMO batu bara baik dari jumlah volume maupun pendapatan akan dilakukan dengan skema gotong royong.
Truk Batu Bara Dilarang Isi Solar Bersubsidi
Editor: Aditya Pratama