Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : iNews Media Group Campus Connect di Unsoed, Mahasiswa Didorong Melek Pengetahuan Investasi
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Beri HGU dan HGB 190 Tahun di IKN Nusantara, Mahfud MD: Mempermudah Masuknya Investasi

Kamis, 23 November 2023 - 14:01:00 WIB
Pemerintah Beri HGU dan HGB 190 Tahun di IKN Nusantara, Mahfud MD: Mempermudah Masuknya Investasi
Calon Wakil Presiden (Cawapres), Mahfud MD. (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Calon wakil presiden (cawapres), Mahfud MD, ikut buka suara terkait izin hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangungan (HGB) di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang mencapai 190 tahun. 

Menurut Mahfud, pemerintah memberikan HGU dan HGB di IKN hingga 190 tahun untuk mempermudah masuknya investasi, khususnya dari investor asing. Hal ini diungkapkan Mahfud saat menanggapi panelis dalam Dialog Terbuka Muhammadiyah di Auditorium KH. Ahmad Dahlan Universitas Muhammadiyah Jakarta, Kamis (23/11/2023).

“Ya, HGU, HGB, itu 190 tahun diberikan. Kalau dulu pernah 35 tahun terus naik 90 tahun gitu zaman Pak Harto itu. Lalu untuk mempermudah investasi, pemerintah menawarkan atau sudah memberi peluang untuk 190 tahun,” kata Mahfud.

Mahfud MD pun mengungkapkan bahwa izin penggunaan lahan dalam waktu panjang tersebut merupakan pancingan bagi investor agar tertarik masuk ke IKN Nusantara. meski demikian, izin tersebut bisa dievaluasi dan dihitung ulang relevansinya. 

“Itu tentu saja bisa bisa dievaluasi ulang, bisa dihitung ulang relevansinya dengan keberlangsungan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Mahfud.

Dia menjelaskan, izin penggunaan lahan tersebut juga  untuk menjamin keterlibatan tenaga kerja dalam jangka panjang di Indonesia. 

“Memang itu akan berganti ke beberapa generasi. Tapi kan sebenarnya setiap perpanjangan waktu itu kan, biasanya diikuti dengan perpanjangan keterlibatan tenaga kerja pada generasi berikutnya,” tutur Mahfud.

Meskipun telah mendapatkan izin, lahan yang dipakai tidak bisa langsung dimiliki sesukanya oleh para investor. “Lahan itu tidak akan tidak akan langsung dimiliki dengan sesukanya tentu saja oleh investor,” ungkap Mahfud.

Diketahui, pemerintah telah memberikan jangka waktu pengelolaan Hak Atas Tanah (HAT) kepada investor di IKN yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Aturan yang telah diundangkan sejak 31 Oktober 2023 itu terdapat pasal baru yang disisipkan pada beleid ini yakni Pasal 16A, yang memberikan hak guna usaha (HGU) paling lama 95 tahun melalui 1 siklus pertama. 

Kemudian dapat diberikan lagi untuk 1 siklus dengan jangka waktu yang sama. Sehingga totalnya untuk 2 kali siklus jangka waktu HGU mencapai 190 tahun.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut