Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rayakan Pergantian Tahun, Sorak Sorai Fest 2025 Hadirkan Panggung Musik dan Perlindungan Asuransi Bersama MNC Life
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Berikan Fasilitas Pajak Penghasilan 0 Persen untuk UMKM di IKN

Kamis, 09 Maret 2023 - 13:59:00 WIB
Pemerintah Berikan Fasilitas Pajak Penghasilan 0 Persen untuk UMKM di IKN
Pemerintah berikan fasilitas pajak penghasilan 0 persen untuk UMKM di IKN. (Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

NUSANTARA, iNews.id - Pemerintah menerbitkan PP Nomor 12/2023 terkait perizinan berusaha di Ibu Kota Nusantara (IKN). Salah satu isinya, memberikan fasilitas pajak penghasilan (PPh) final 0 persen atas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Peraturan ini mengisyaratkan keberpihakan pemerintah pada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang merupakan salah satu soko guru perekonomian Indonesia," kata Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono di Nusantara, Kalimantan Timur, Kamis (9/3/2023).

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12/2023 terkait pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di IKN tersebut bertujuan memberikan kepastian, kesempatan, dan partisipasi lebih besar bagi pelaku usaha untuk mempercepat pembangunan Nusantara. Harapan untuk partisipasi yang lebih besar dari para pelaku usaha ini adalah untuk pemerataan pembangunan, termasuk untuk mempercepat pergerakan ekonomi Indonesia ke depan.

Dia menuturkan, PP Nomor 12 Tahun 2023 menjadi bukti bahwa pemerintah serius dalam memberikan kepastian hukum dan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha yang ingin ikut serta dalam pembangunan IKN Nusantara. Dia pun meyakini terbitnya peraturan ini akan berdampak positif bagi perputaran ekonomi, termasuk dapat mempercepat pembangunan IKN dengan investasi yang berasal dari swasta baik dari dalam maupun luar negeri.

"Terbitnya PP ini merupakan bentuk nyata arahan Presiden RI Joko Widodo agar memberikan paket kebijakan yang menarik dengan berbagai insentif yang semaksimal mungkin, di dalam koridor UU yang berlaku," ujar Bambang.

PP Nomor 12 Tahun 2023 mencakup lima lingkup pengaturan, yakni terkait dengan perizinan berusaha, kemudahan berusaha, fasilitas penanaman modal, pengawasan dan evaluasi.

Pengaturan itu, antara lain terkait dengan perizinan berusaha terdapat 12 pasal, terkait kemudahan berusaha terdapat 10 pasal, untuk lingkup fasilitas penanaman modal terdapat 42 pasal, kemudian untuk lingkup pengawasan ada 2 pasal, dan terkait dengan evaluasi ada 1 pasal.

Dia mengajak masyarakat mempelajari PP Nomor 12 tahun 2023 dengan menyeluruh, agar esensi dari PP ini dapat dipahami secara utuh, tidak sepotong-sepotong sehingga tidak terjadi persepsi yang salah. Dia menambahkan, ke depan akan diterbitkan juga produk hukum turunan dari PP ini, yakni untuk mengatur secara detail penerapan dari PP tersebut.

"Aturan turunan segera dikeluarkan oleh kementerian/lembaga terkait, seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Kepala OIKN, yakni untuk menjelaskan mekanisme dan tata caranya," tuturnya.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut