Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pria Ini Dipecat dari Pekerjaan gara-gara Sering Izin ke Toilet
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah China Masukkan Penambangan Kripto dalam Daftar Negatif Investasi

Minggu, 10 Oktober 2021 - 15:50:00 WIB
Pemerintah China Masukkan Penambangan Kripto dalam Daftar Negatif Investasi
Pemerintah China masukkan penambangan kripto dalam daftar negatif investasi.
Advertisement . Scroll to see content

BEIJING, iNews.id - Pemerintah China telah memasukkan penambangan cryptocurrency atau mata uang kripto dalam daftar industri investasi yang dibatasi atau dilarang. 

Dikutip dari CNBC, pemerintah telah merilis dokumen 'Daftar Negatif' pada Jumat (7/10/2021). Dokumen itu menunjukkan daftar sektor dan industri yang terlarang bagi investor China maupun asing di negara tersebut. 

Regulator China melarang perdagangan dan penambangan cryptocurrency tahun ini, di mana bank sentral China (PBoC) telah melarang aktivitas cryptocurrency pada bulan lalu dan menyebutkan sebagai aktivitas ilegal. Tindakan keras China telah mendorong bursa uang kripto memutuskan hubungan dengan para pengguna China. 

Pemerintaj China juga telah memperketat kontrol atas wacana publik, menindak bisnis pertunjukkan yang dianggap mencemari masyarakat dan meminta browser seluler untuk menghilangkan penyebaran rumor, penggunaan tajuk sensasional, dan penerbitan konten yang melanggar nilai-nila inti sosialisme. 

Pemerintah menghentikan investasi modal non-publik ke berbagai kegiatan penerbitan, termasuk siaran langsung, pengumpulan berita, pengeditan, serta entitas penyiaran dan pengoperasian berita. 

Sementara itu, Komisi Pembangunan dan Reformasi Nasional (NDRC) menyebut, China telah mengurangi daftar negatif investasi tahun ini menjadi 117 dari sebelumnya sebanyak 123 di tahun lalu. 

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut