Pemerintah Dorong Percepatan Transformasi Digital Melalui Palapa Ring Integrasi
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah terus mendorong upaya percepatan tranformasi digital melalui pembangunan Palapa Ring Integrasi sebagai sarana infrastruktur jaringan telekomunikasi backbone nasional.
Pernyataan itu, disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto, ketika memberikan keynote speech secara virtual dalam acara “Sosialisasi Rencana Jalur Palapa Ring Integrasi kepada 14 Kepala Dinas Provinsi”, di Jakarta, Senin (31/10/2022).
Menurut dia, Palapa Ring Integrasi merupakan perluasan jaringan fiber optik Palapa Ring yang telah eksisting saat ini.
"Palapa Ring Integrasi merupakan bagian penting dalam
peningkatan konektivitas digital antar wilayah, serta untuk meningkatkan resiliensi jaringan telekomunikasi nasional," kata Menko Airlangga.
Proyek Strategis Nasional (PSN) Palapa Ring Integrasi, yang telah tercantum dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 9 Tahun 2022 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional, akan membentang sejauh
12.261 km melintasi 14 provinsi dan 78 kabupaten/kota.
Pengintegrasian ini akan berpotensi meningkatkan cakupan layanan internet kepada 10.091 perusahaan dan 16,4
juta populasi yang saat ini masih belum terlayani internet.
Dukungan dari para stakeholder untuk penyelesaian proyek Palapa Ring Integrasi juga sangat diperlukan, khususnya dalam penyelarasan jalur Palapa Ring Integrasi ke dalam
RTRW Provinsi/Kota/Kabupaten yang dilintasi.
“Dalam hal ini, Pemerintah turut mendorong pembangunan infrastruktur telekomunikasi melalui pelaksanaan PSN serta perbaikan iklim investasi dan kemudahan berusaha
melalui Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta peraturan turunannya,” ujar Menko Airlangga.
Pada sektor telekomunikasi, lanjutnya, pemerintah juga memberikan ruang kemudahan berusaha bersinergi antar semua pihak sesuai yang tercantum pada peraturan turunan UU Cipta Kerja yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).
Menko Perekonomian menjelaskan, Pemerintah Daerah dapat berperan aktif dalam penyelenggaraan telekomunikasi di daerahnya masing-masing melalui upaya pembangunan infrastruktur, pembiayaan, serta penyediaan fasilitas yang dapat digunakan secara bersama.
“Upaya sinkronisasi dan harmonisasi regulasi tersebut diharapkan dapat selaras sampai ke tingkat daerah agar pembangunan infrastruktur telekomunikasi dapat menghasilkan multiplier-effect bagi pertumbuhan ekonomi, khususnya ekonomi digital yang merata di seluruh wilayah Indonesia,” tutur Menko Airlangga.
Untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045, pembangunan infrastruktur khususnya telekomunikasi harus diikuti langkah-langkah konkret yang mampu menghasilkan output
dan outcome maksimal guna mendukung pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan.
“Akhir kata, semoga kita dapat menyelesaikan amanah dalam mengawal target-target pembangunan nasional yang telah ditetapkan Presiden Jokowi, sehingga pada akhirnya
akan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Indonesia,” ungkap Menko Airlangga.
Pada acara yang diadakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika ini turut dihadiri Menteri Komunikasi dan Informatika, Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan
Pengembangan Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Gubernur Jawa Timur, Direktur Utama BAKTI Kominfo, dan Ketua Asosiasi
Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII).
Editor: Jeanny Aipassa