Pemerintah Ingin Batasi Harga Jual Barang Impor, Tak Boleh di Bawah Rp1,5 Juta
JAKARTA, iNews.id - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyampaikan, salah satu upaya yang paling mudah untuk membatasi peredaran barang impor adalah menetapkan harga batas minimum barang yang boleh dijual di e-commerce. Saat ini pihaknya tengah mengupayakan agar barang yang boleh dijual di dalam negeri tidak boleh di bawah 100 dolar AS atau setara Rp1,5 juta.
Menurutnya, dengan pembatasan harga jual barang-barang UMKM di bawah harga tersebut bisa berdagang bebas di pasar domestik.
"Kedua kita sedang minta produk yang masuk kedalam negeri yang boleh masuk minimum 100 dolar AS, itu paling mudah untuk mem-protect dalam negeri, kalau produk di bawah itu sudah banyak di dalam negeri," ujar Teten di Jakarta dikutip, Selasa (11/7/2023).
Teten menambahkan, UMKM memiliki kontribusi yang cukup besar dalam pembukaan lapangan kerja di Indonesia. Bahkan, 97 persen lapangan pekerjaan yang ada saat ini disediakan oleh para pelaku UMKM.
"Kalau produk mereka kalah bersaing dengan produk dari luar, pasti akan ada dampak besar terhadap perekonomian Indonesia," tuturnya.
Dia menilai, saat ini untuk barang-barang dengan harga di bawah Rp1,5 juta sudah banyak yang diproduksi oleh para pelaku UMKM. Sehingga, apabila penjualan barang impor tidak dilarang akan menyulitkan para pelaku UMKM berjualan di pasar domestik.
"Kita ingin pasar kita untuk produk dari luar yang memang belum bisa kita bikin," ucapnya.
Editor: Aditya Pratama