Pemerintah Jangan Ragu Akuisisi Saham Vale Indonesia
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah diminta tidak ragu mengakuisisi saham PT Vale Indonesia Tbk yang akan habis kontrak pada 2025. Sesuai kontrak karya, produsen nikel tersebut wajib menawarkan sebagian sahamnya kepada pemerintah.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Berly Martawardaya menilai, pemerintah harus melakukan perhitungan yang cermat dan akurat soal keuangan dan prospek bisnis Vale Indonesia. Selain itu, kemampuan dana pemerintah juga harus diperhatikan.
"Kalau ketiga hal itu confirm yes, maka maju terus saja," ujar Berly kepada iNews.id, Sabtu (5/1/2019).
Sesuai nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani antara pemerintah dan Vale Indonesia pada 2014, perusahaan itu wajib mendivestasikan sahamnya maksimal 40 persen. Angka itu lebih rendah dari ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 yang mewajibkan pemegang kontrak karya (KK) untuk melepas 51 persen saham setelah kontrak habis.
Berly mengaku belum mengetahui kondisi bisnis Vale Indonesia saat ini, termasuk prospek nikel yang digadang-gadang bakal menjadi bahan baku utama baterai kendaraaan listrik. Yang jelas, kata dia, pemerintah pasti memiliki kemampuan untuk mengukur prospek bisnis Vale Indonesia.
"Pemerintah bisa baca laporan keuangan Vale di Indonesia, dan due dilligence by credible thiry party, analisa tren dan fluktuasi harga nikel, serta cek pendanaan apakah dana internal cukup atau perlu issue bonds dan lain-lain," kata
Editor: Rahmat Fiansyah