Pemerintah Kantongi Rp8 Triliun PPh dari Tax Amnesty Jilid II pada Pekan Pertama Mei
JAKARTA, iNews.id - Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II telah memasuki bulan kelima pada pekan pertama Mei 2022. Pemerintah telah mengantongi Rp8,02 triliun Pajak Penghasilan (PPh).
Dilansir dari laman pajak.go.id/PPS, tercatat hingga 6 Mei 2022 pukul 08.00 WIB, sebanyak 41.590 wajib pajak sudah menjadi peserta. Dari jumlah tersebut, diperoleh 47.923 surat keterangan.
"Nilai harta bersih yang terungkap adalah sebesar Rp79,36 triliun, dengan PPh terkumpul Rp8,02 triliun," dikutip MNC Portal Indonesia dari laman Pajak (PPS) di Jakarta, Jumat (6/5/2022).
Adapun deklarasi dalam negeri dan repatriasi tercatat sebesar Rp68,43 triliun, sementara deklarasi luar negeri sebesar Rp6,15 triliun.
Lebih lanjut, harta peserta PPS yang sudah diinvestasikan mencapai Rp4,76 triliun.
Sebagai informasi, PPS akan berlangsung hingga tanggal 30 Juni 2022. Peserta PPS bisa memilih untuk berinvestasi di Surat Berharga Negara (SBN) atau berinvestasi di perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam (SDA) atau energi baru dan terbarukan (EBT).
Editor: Aditya Pratama