Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BSU BPJS Ketenagakerjaan November 2025 Cair Rp600.000, Ini Cara Cek dan Syaratnya
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Mau Hentikan Bansos Beras dari 11-14 Februari 2024!

Selasa, 06 Februari 2024 - 19:47:00 WIB
Pemerintah Mau Hentikan Bansos Beras dari 11-14 Februari 2024!
ilustrasu bansos beras mau dihentikan sementara (ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) mau menghentikan sementara bansos beras dari 11 sampai 14 Februari 2024. Apa alasannya?

Menurut Kepala Bapanas Arief Adi Prasetyo keputusan ini masih dalam tahap pertimbangan. Hal itu dilakukan bersamaan dengan hari tenang Pemilu.

“Sedang dipertimbangkan untuk dihentikan sementara di hari tenang tanggal 11 Februari sampai dengan pencoblosan 14 Februari 2024,” ujar dia kepada iNews.id, Selasa (6/2/2024).

"Di sisi lain masyarakat kecil memerlukannya. Di sisi lain masa tenang 3 hari harus dipertimbangkan," tutur dia.

Lantas, bagaimana nasib penerima bansos? Klik halaman selanjutnya untuk membaca informasi lebih lanjut>>>

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pihaknya akan segera memberikan informasi lebih lanjut. Sebab, harus berdiskusi dengan Bulog.

“Kami akan informasikan kembali secepatnya karena Bulog juga sudah membuat perencanaan distribusi se-Indonesia,” tutur dia.

Sementara itu, ia memaparkan pada dasarnya bansos beras diberikan untuk masyarakat yang membutuhkan.  Pasalnya, harga beras belakangan mengalami lonjakan.

“Seperti diketahui bantuan beras sudah direncanakan jauh jauh hari dan sangat diperlukan saudara saudara kita yang terbawah. Pada saat bersamaan Bantuan pangan beras ini sangat efektif menahan kenaikan harga akibat turunnya Produksi Beras,” ujar dia.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut