Pemerintah Minta Freeport Bereskan Masalah Lingkungan dalam 6 Bulan
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah kembali memperpanjang kegiatan operasi dan produksi PT Freeport Indonesia (PTFI) menyusul status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang mendapat perpanjangan hingga 31 Juli 2018.
Perpanjangan IUPK tersebut menjadi bagian tak terpisahkan dari negosiasi akuisisi saham PTFI oleh pemerintah lewat PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) sebesar 51 persen. Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh PTFI akibat dari perpanjangan IUPK tersebut yaitu perusahaan asal Amerika Serikat (AS) itu harus menyelesaikan persoalan lingkungan.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya mengatakan, pemerintah memberikan batas waktu penyelesaian masalah lingkungan kepada PTFI selama enam bulan.
"Aku kasih transisinya paling enggak sampai enam bulan dari Mei," kata Siti di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (5/7/2018).
Adapun hambatan lingkungan yang harus dituntaskan oleh PTFI yaitu mengenai lokasi pengerjaan mereka dengan sistem izin pakai dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
"Karena pinjam pakai hutan ini kan harus ada rekomendasi gubernur. Ketika interaksinya tidak baik, gubernurnya maju mundur juga. Kemarin kita sudah dapat kabar Pemprov Papua dapat saham, itu berarti akan menolong," ujarnya.
Dia mengatakan, PTFI saat ini telah menyelesaikan permasalahan izin pakai lahan hutan seluas 30 hektare dari 40 hektare lahan kepada Pemprov Papua. "Banyak yang sudah dia selesaikan jadi dari 37-an itu jadi sudah ada 30-an selesai," katanya.
Terpisah, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar menambahkan, PTFI harus segera menuntaskanpersoalan lingkungan sebelum masa transisi perpindahan pemegang saham.
"Sewaktu IUPK dikeluarkan, lingkungan termasuk enggak yang harus kita bereskan? termasuk. IUPK itu harus clean and clear, kita ingin supaya itu dibereskan," ucapnya.
Editor: Rahmat Fiansyah