Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jangan Ketinggalan! Promo Spesial Bulan Inklusi Keuangan dari Avrist AM di MotionTrade Berakhir Hari Ini!
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah RI Menangi Gugatan atas Churchill Mining dan Planet Mining

Senin, 25 Maret 2019 - 19:13:00 WIB
Pemerintah RI Menangi Gugatan atas Churchill Mining dan Planet Mining
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Indonesia kembali memenangkan gugatan atas Churchill Mining Plc (Inggris) dan Planet Mining Pty Ltd (Australia). Gugatan kedua perusahaan tambang tersebut ditolak dalam forum arbitrase internasional.

Keputusan penolakan gugatan itu disampaikan International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) di Washington DC, AS. Keduanya menggugat pemerintah Indonesia sebesar 1,3 miliar dolar AS atau setara Rp18 triliun.

"Kita memenangkan gugatan di Arbitrase Internasional di ICSID yang diputuskan 18 Maret lalu, gugatan mereka ditolak," kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly di Jakarta, Senin (25/3/2019).

Menurut Yasonna, keputusan itu cukup melegakan karena proses peradilan berlangsung sejak Mei 2012. Pada akhir tahun 2016, pemerintah sebenarnya telah memenangkan gugatan tersebut namun kedua perusahaan itu meminta peninjauan kembali.

"Memang sebelumnya sudah kita menangkan tanggal 6 Desember 2016, tetapi mereka minta annulment kembali. Pada 18 Maret yang lalu, ICSID menegaskan kembali kemenangan Indonesia dengan membatalkan gugatan mereka. Ini sudah menjadi final, tidak ada lagi upaya hukum," kata dia.

Gugatan Churchill Mining dan Planet Mining terkait pencabutan izin tambang di Kalimantan Timur pada 2010. Kedua perusahaan itu menuduh pemerintah Indonesia, dalam hal ini Bupati Kutai Timur melanggar perjanjian bilateral investasi (BIT) RI-Inggris dan RI-Australia.

Keduanya menilai, pencabutan dilakukan secara sepihak alias ekspropriasi, sehingga berdampak pada kerugian senilai yang diajukan dalam forum arbitrase. Kerugian tersebut dihitung atas investasi yang telah ditanamkan sekaligus potensi pendapatan di masa depan.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut