Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Insentif Mobil Listrik Dihentikan Tahun Depan, Begini Sikap Gaikindo
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Rombak Kebijakan Mobil Listrik, Moeldoko: untuk Gaet Investor Baru

Senin, 31 Juli 2023 - 20:50:00 WIB
 Pemerintah Rombak Kebijakan Mobil Listrik, Moeldoko: untuk Gaet Investor Baru
Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko, mengatakan pemerintah merombak kebijakan mobil listrik untuk menggaet investor baru. Terkait dengan itu, Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) akan dievalusi.

Dia menjelaskan, salah satu yang ditinjau kembali adalah tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk mobil listrik. TKDN yang sebelumnya dibatasi akan disesuaikan jumlah atau persentasenya.

"Iya (untuk menggaet investor baru), yang tadinya di batasi tuh jumlah TKDN nya nah sekarang disesuaikan. Intinya Perpress 55 itu akan dievaluasi," kata Moeldoko, di Istana Presiden, Jakarta, Senin (31/7/2023). 

Menurut dia, TKDN mobil listrik akan di tinjau, begitu juga dengan completely build up (CBU). Nantinya yang dilihat bukan berapa besar jumlah investasinya, tapi jumlah produksi yang dihasilkan. 

"Itu perbedaanya dengan kebijakan sebelumnya, jadi akan kita sesuaikan," ungkap Moeldoko.

Sementara Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, menyampaikan Presiden Joko Widodo pada prinsipnya telah menyetujui adanya kebijakan fiskal untuk mobil listrik yang lebih kompetitif dari negara lainnya.

"Tapi tadi Pak Presiden sudah menyetujui jadi semua kebijakan fiskal kita harus kompetitif dibandingkan kebijakan fiskal yang sudah diberikan negara lain kompetitor kita dengan konteks mobil listrik," ujar Agus.

Untuk percelatan ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai ini, Agus juga membenarkan bahwa lemerintah akan akan merelaksasi Perpres No 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. 

"Adapun relaksasi akan dilakukan berkaitan dengan pengaturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Dimana semula TKDN dalam Pepres No 55 tahun 2019 diatur bahwa pada tahun 2024 TKDN untuk mobil listrik diwajibkan 40 persen," ungkap Agus.

Dia menambahkan, nantinya Pemerintah bakal merelaksasi menjadi 2026 untuk kewajiban TKDN 40 persen mobil listrik. Meksi diperpanjang menjadi 2026 target capaian, Agus meyakini realisasi bisa lebih cepat selama industri yang menyuplai baterai untuk mobil listrik di Indonesia sudah siap. 

"Nah itu kita relaksasi jadi 40% itu ada pada 2026. (Tapi) capaian TKDN 40 persen ini belum tentu di 2026, bisa lebih cepat karena tergantung dari kesiapan industri kita mensuplai baterai, karena baterai itu komponen terbesar kendaraan listrik, sekitar 40 persen sampai 50 persen komponen di baterai. Jadi bisa lebih cepat," tutur Agus.

Lebih lanjut Agus menuturkan, sementara itu soal target 60% TKDN tak berubah dari rencana sebelumnya. Hal tersebut guna mempercepat pembangunan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.

"Perpres akan kita revisi, dimana tahun sekarang 2024 itu 40 persen, nanti kita relaksasi jadi 2026. Setelah 2026 baru kita kejar ke 60 persen, nggak ada perubahan," ujar Agus.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut