Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengumuman! Angkutan Barang Dilarang Masuk Ruas Tol Ini pada Libur Nataru, Cek Jadwalnya
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Sebut Kenaikan Tarif Jadi Hak Operator Jalan Tol

Sabtu, 13 Maret 2021 - 17:52:00 WIB
Pemerintah Sebut Kenaikan Tarif Jadi Hak Operator Jalan Tol
BPJT menilai, kenaikan tarif jalan tol menjadi hak operator atau Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). (Foto: iNews).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meminta pemerintah membatalkan atau menunda kenaikan tarif jalan tol. Namun, kenaikan tersebut dinilai menjadi hak operator atau Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

Plh Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Mahbullah Nurdin mengatakan, sebelum menyetujui kenaikan tarif tol, BUJT akan melihat Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol tersebut. Artinya, apabila tarif tol naik, maka BPJT sudah mengevaluasi SPM.

Pemenuhan SPM, kata Nurdin, menjadi persyaratan bagi BUJT sebelum mengajukan kenaikan tarif. Jika SPM tidak terpenuhi, maka penyesuaian tarif belum bisa dilakukan. 

“SPM pada saat pengajuan penyesuaian tarif sudah dievaluasi oleh BPJT dan Bina Marga sebelum direkomendasikan dan ditandatangani Pak Menteri , artinya sebelum ditanda tangan Pak Menteri SPM tersebut sudah memenuhi sehingga SK penyesuaian tarifnya ditandatangan pak Menteri PUPR,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Sabtu (13/3/2021).

Tak hanya SPM, kata Nurdin, faktor makro ekonomi seperti inflasi selama dua tahun terakhir juga menjadi salah satu pertimbangan. Dengan begitu, kenaikan tarif disesuaikan dengan kemampuan atau daya beli masyarakat.

Nurdin menegaskan, penyesuaian tarif merupakan hak BUJT karena sebelum BUJT membangun jalan tol, ada Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT). Perjanjian ini menjadi dasar bagi BUJT menghitung pengembalian investasi. "Jadi (penyesuaian tarif) itu hak BUJT,” katanya.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut