Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mentan Cabut Izin Usaha 190 Pengecer dan Distributor Pupuk karena Tak Patuhi HET 
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Sepakat Pangkas Regulasi Distribusi Pupuk Subsidi untuk Permudah Petani

Selasa, 12 November 2024 - 12:13:00 WIB
Pemerintah Sepakat Pangkas Regulasi Distribusi Pupuk Subsidi untuk Permudah Petani
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (kiri) bersama Menteri Pertanian Amran Sulaiman (kanan) usai rapat koordinasi membahas regulasi distribusi pupuk subsidi. (Foto: Suparjo Ramalan)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menyepakati akan memangkas regulasi distribusi pupuk bersubsidi. Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi antara Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian BUMN, hingga Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Kementerian Pertanian, jakarta, Selasa (12/11/2024). 

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menuturkan, aturan yang berlaku saat ini menghambat penyaluran pupuk subsidi, karena banyak tahapan yang mengular sebelum pupuk sampai ke tangan petani. Bahkan, memakan waktu berbulan-bulan lamanya.

“Kita baru saja memutuskan pupuk yang subsidi yang selama ini banyak sekali aturan-aturan atau banyak sekali yang mengatur mengenai pupuk bersubsidi itu sehingga sampai kepada petani atau yang memerlukan,” ujar pria yang akrab disapa Zulhas di Kantor Kementan, Selasa (12/11/2024).

Sekalipun kuantum atau jumlah pupuk subsidi yang ditetapkan pemerintah sebesar 9,55 juta ton, serapan tahun ini tidak mencapai target karena regulasi yang bertele-tele. 

Zulhas menambahkan, alokasi pupuk subsidi tahun ini 9,5 juta ton, tetapi baru bisa dikirim 4,5 juta, perkara itu disebabkan oleh regulasi di level pemerintah daerah (pemda).

Artinya, sebelum sampai ke tangan petani, pupuk yang sudah dikirim oleh PT Pupuk Indonesia (Persero) masih harus menunggu surat keputusan (SK) Gubernur, lalu SK Bupati.

Setelah SK dikeluarkan, barulah pupuk bisa serahkan kepada mereka yang berhak menerima. Proses ini dipandang menghambat penyerapan pupuk. 

“Walaupun alokasi besar, cukup, tetapi kalau prosedurnya bertele-tele, menggular, akhirnya juga gak bisa terserap dengan baik, ini yang dipangkas,” katanya.

Karena itu, dalam rapat koordinasi pemerintah memutuskan memangkas aturan. Alternatifnya, penyaluran pupuk subsidi hanya berdasarkan SK Menteri Pertanian (Mentan). 

Selanjutnya, dari Kementerian Pertanian diserahkan ke Pupuk Indonesia. Lalu, perusahaan menyuplai langsung kepada gabungan kelompok tani (Gapoktan).

“Nah, Gapoktan bertanggung jawab sampai kepada petaninya karena Gapoktan paling di depan,” tuturnya.

Adapun, pemangkasan regulasi pupuk mulai berlaku di Januari 2025, setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP). 

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut