Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 240 Investor Minati Proyek Sampah Jadi Energi, Tender Dimulai Pekan Depan  
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Siapkan Skema KPBU Khusus Bagi Calon Investor IKN, Apa Itu?

Kamis, 14 September 2023 - 15:53:00 WIB
Pemerintah Siapkan Skema KPBU Khusus Bagi Calon Investor IKN, Apa Itu?
Pemerintah menyiapkan skema Kerja Sama Badan Usaha (KPBU) khusus untuk investor swasta yang berinvestasi di IKN Nusantara. (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) tengah menyiapkan skema Kerja Sama Badan Usaha (KPBU) khusus bagi calon investor IKN Nusantara

Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Badan Otorita IKN, Agung Wicaksono, mengatakan skema KPBU khusus untuk proyek di IKN yang di inisiasi swasta atau unsolicited bisa diselesaikan dalam jangka pendek (6 bulan) untuk menghitung harga dan lainnya. 

“Tentunya ini juga akan meng-encourage investor untuk tertarik menanamkan modalnya (ke IKN) apakah itu direct atau dengan menarik partner dari luar," ujar Agung, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/9/2023).

Disamping itu, Agung menjelaskan bahwa Pemerintah juga sudan menyiapkan banyak insentif terutama insentif perpajakan. Terutama untuk 12 sektor prioritas yang saat ini tengah dikejar pendanaannya, mulai dari energi terbarukan hingga perumahan (perumahan sebagai sektor terbesarnya). 

Agung menjelaskan, hunian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kementerian PUPR akan membangun 47 tower, di mana ini tidak akan cukup apabila menggunakan dana APBN, maka perlu didukung dengan mekanisme Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). 

Agung juga menyinggung terkait keuntungan berinvestasi melalui Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2023 mengenai kemudahan berinvestasi di IKN. Peraturan ini mengelaborasi berbagai insentif yang ada. 

Sebagai contoh Hak Guna Usaha (HGU) di IKN bisa mencapai 95 tahun, atau Hak Guna Bangunan (HGB) selama 80 tahun dikalikan dua, namun tetap mengikuti siklus sesuai Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

“Ini adalah proyek yang paling atraktif paket insentifnya,” ungkap Agung.

Adapun hingga saat ini Otorita IKN sudah menerima sebanyak 284 Letter of Intent (LoI) dari 21 negara. Hampir setengah lebih jumlah LoI (162 LoI) dari dalam negeri (Indonesia), disusul negara ASEAN dan negara lain seperti Jepang, China, Amerika, dan lainnya.

Menurut Agung beberapa investor akan melakukan ground breaking pada akhir September 2023 ini, di antaranya sektor perhotelan, rumah sakit, pusat perbelanjaan, dan olahraga. 

“Dalam minggu depan akan dimulai ground breaking pembangunan IKN dengan investasi swasta, dengan dana yang bukan dari APBN," tutur Agung.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut