Pemerintah Tambah Anggaran Subsidi, Pupuk Indonesia Pastikan Ketersediaan Stok untuk Percepatan Musim Tanam
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah dipastikan akan menambah anggaran pupuk bersubsidi sebesar Rp14 triliun di tahun 2024. Angka ini meningkat signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Setiap tahunnya, pemerintah mengalokasikan anggaran pupuk subsidi senilai Rp25 triliun. Jika ada dana tambahan Rp14 triliun, maka anggaran pupuk subsidi di tahun 2024 bisa menyentuh Rp39 triliun.
Dengan adanya kebijakan tersebut, PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan ketersediaan stok pupuk di seluruh Tanah Air untuk mendukung program percepatan musim tanam pada awal tahun 2024.
“Pemerintah melalui Pupuk Indonesia, memastikan ketersediaan pupuk di seluruh Indonesia, baik itu pupuk bersubsidi maupun nonsubsidi. Pemerintah membantu memperoleh pupuk dengan mudah guna mendukung program percepatan musim tanam pada awal tahun 2024,” ujar Direktur Produksi l Pupuk Indonesia, Bob Indiarto dalam keterangannya, Senin (8/1/2024).
Bob menambahkan, pertanian merupakan sektor yang memiliki kontribusi besar bagi perekonomian Indonesia. Keberhasilan sektor ini tidak terlepas dari jasa para petani yang telah bekerja keras mendukung ketahanan pangan nasional.
Untuk menjaga kontribusi sektor pertanian tersebut, pihaknya terus menjaga ketersediaan pupuk baik subsidi maupun nonsubsidi. Selain itu, otoritas juga mempermudah mekanisme penebusan pupuk bersubsidi hanya dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal ini diharapkan bisa dimanfaatkan oleh petani dalam memenuhi kebutuhan pupuk.
Pupuk Indonesia, lanjut Bob, mendapat mandat untuk meningkatkan produktivitas pertanian dan menjaga ketahanan pangan nasional, memberikan dukungan penuh terhadap program percepatan tanam dengan menyediakan pupuk subsidi dan nonsubsidi.
“Selama musim tanam ini, pemerintah telah melakukan berbagai upaya dukungan bagi petani agar bisa mendapatkan hasil yang optimal di musim panen nanti,” kata Bob.
Hingga 31 Desember 2023, ketersediaan pupuk bersubsidi dan pupuk nonsubsidi mencapai 1.744.302 ton atau setara 236 persen dari ketentuan minimum stok yang ditetapkan pemerintah. Angka stok ini terdiri atas pupuk bersubsidi sebesar 1.215.280 ton dan pupuk non-subsidi sebesar 529.022 ton.
Editor: Aditya Pratama