Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Grab dan GAC Siapkan 20.000 Armada Kendaraan Listrik di Asia Tenggara
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Targetkan Produksi Kendaraan Bermotor Listrik Capai 3,05 juta Unit di 2030

Jumat, 15 Oktober 2021 - 16:44:00 WIB
 Pemerintah Targetkan Produksi Kendaraan Bermotor Listrik Capai 3,05 juta Unit di 2030
Ilustrasi mobil listrik. (Foto: SINDO)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menargetkan produksi BEV (Battery Electric Vehicle) atau Kendaraan Bermotor Listrik mencapai 3,05 juta unit, pada 2030. Produksi BEV itu, terdiri dari 600.000 unit kendaraan roda empat, dan 2,45 juta unit kendaraan roda dua.

Menurut Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, dengan peningkatan produksi tersebut, diharapkan penggunaannya semakin meluas dan tercipta ekosistem BEV, sehingga dapat menurunkan emisi karbon (CO2). 

"Produksi kendaraan listrik diharapkan mampu menurunkan emisis CO2 sebesar 2,7 juta ton untuk roda 4 atau lebih, dan sebesar 1,1 juta ton untuk roda dua," ujar Agus Gumiwang, dalam sambutannya dalam acara webinar Industri Otomotif Indonesia di Era Elektrifikasi, Jumat (15/10/2021).

Dia menjelaskan, untuk menciptakan ekosistem BEV tentunya memerlukan keterlibatan dari para pemangku kepentingan yang terdiri dari produsen, produsen batrai, pilot project dan konsumen, serta Infrastruktur.

Dalam rangka mewujudkan industrilisasi BEV, lanjutnya, pemerintah memberikan berbagai insentrif fiskal dan non fiskal, seperti tax holiday, pembebasan bea masuk, bea masuk ditanggung pemerintah, dan super tax reduction untuk kegiatan resource and development.

"Untuk mempercepat popularisasi penggunaan BV, pemerintah akan menetapkan peraturan tentang roadmap pembelian BEV di Instansi Pemerintahan," tutur Agus Gumiwang.

Menperin mengungkapkan, melalui penerbitan Perpres 55 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis batrai, Indonesia telah siap memasuki era kendaraan listrik.

Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan road pengembangan Industri KB LBB melalui peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020.  Peraturan tersebut mengatur tentang spesifikasi teknis roadmap EV (Electric Vehicle) dan peritungan tingkat kandungan lokal dalam negeri atau TKDN yang berfungsi sebagai petunjuk atau penjelasan bagi stakeholder industri otomotif terkait strategi kebijakan dalam mencapai target.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut