Pemerintah Tetapkan Jabodetabek Masuk Level 3 PPKM, Simak Aturan Lengkap untuk Sektor Ekonomi
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menetapkan wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) masuk level 3 Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Level PPKM yang sama juga berlaku untuk wilayah DIY, Bali, dan Bandung Raya.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan keputusan ini diambil setelah melihat lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron yang terjadi dalam beberapa hari terakhir dan rendahnya tracing.
"Berdasarkan hasil evaluasi yang menunjukan lonjakan kasus Covid-19 dalam beberapa hari terakhir di wilayah Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya, maka PPKM dinaikan ke ke level 3,” kata Menko Luhut, dalam evaluasi PPKM secara Virtual, Senin (7/2/2022).
Dia menjelaskan, pemerintah melakukan beberapa penyesuaian aturan Level 3 PPKM dengan kebijakan pengetatan yang lebih terarah bagi kelompok lansia, komorbid dan belum divaksin.
Hal itu, didasarkan pada karakteristik varian Omicron yang berbeda dengan varian Delta yang lebih parah dampaknya bagi yang terinfeksi.
Meski demikian, pemerintah melakukan beberapa penyesuaian aturan untuk sektor ekonomi, khususnya untuk kapasitas, yaitu:
1. Untuk industri Orientasi Ekspor dan Domestik dapat terus beroperasi 100m persen, jika memiliki IOMKI, minimal 75 persen karyawan dosis kedua dan menggunakan PeduliLindungi.
2. Untuk Supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 dan maksimal pengunjung 60 persen.
3. Untuk pasar rakyat dapat beroperasi sampai pukul 20.00 dan maksimal pengunjung 60 persen.
4. Untuk mall akan dibuka sampai pukul 21.00, maksimal 60 persen pengunjung bagi anak kurang dari 12 tahun minimal vaksin dosis pertama.
5. Untuk tempat bermain anak-anak serta tempat hiburan dapat dibuka, maksimal 35 persen, wajib bukti vaksinasi dosis pertama untuk anak dibawah 12 tahun
6. Untuk Warteg atau Lapak Jajan dapat dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60 persen dan Restauran atau Kafe juga dapat dibuka maksimal 60 persen pengunjung sampai pukul 21.00 WIB.
“Untuk Bioskop masih akan tetap dibuka, dengan anak dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk tetapi harus sudah menerima dosis pertama,” ungkap Menko Luhut.
Editor: Jeanny Aipassa