Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Harga BBM Pertamina 15 November 2025 saat Akhir Pekan, Termurah di Daerah Ini!
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Tetapkan Kuota BBM Pertalite 32,56 Juta KL dan Solar 17 Juta KL di 2023

Senin, 09 Januari 2023 - 12:50:00 WIB
Pemerintah Tetapkan Kuota BBM Pertalite 32,56 Juta KL dan Solar 17 Juta KL di 2023
BPH Migas menetapkan kuota BBM subsidi Pertalite di 2023 sebanyak 32,56 juta KL dan Solar 17 juta KL. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menetapkan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi Pertalite di tahun 2023 sebanyak 32,56 juta kilo liter (KL). Kuota ini mengalami kenaikan kurang lebih 2,6 juta KL dari tahun sebelumnya, 29,91 KL.

"Hal ini didasari oleh tren konsumsi bulanan BBM Tahun 2022 yang sudah mendekati normal, setelah mengalami penurunan saat pandemi," ujar Kepala BPH Migas Erika Retnowati dalam keterangannya, Senin (9/1/2023).

Erika menambahkan, perhitungan kuota tahun ini masih mengacu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014, di mana belum ditetapkan rincian konsumen pengguna dan titik serah untuk Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.

Sementara itu, kuota untuk minyak tanah (kerosene) tahun ini sebesar 0,5 juta KL dan Solar sebesar 17 juta KL.

Saat ini, BPH Migas dan para pemangku kepentingan lainnya sedang mengusulkan Revisi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, hal ini dimaksudkan agar JBT dan JBKP tepat sasaran.

Selain perbaikan regulasi tersebut, upaya untuk memastikan pendistribusian JBT Solar dan JBKP Pertalite tepat sasaran yakni dengan meningkatkan pengendalian penyaluran BBM dengan pemanfaatan teknologi informasi, melalui pendaftaran konsumen pengguna pada aplikasi MyPertamina.

Hal tersebut sesuai ketentuan dalam perpres 191/2014 bahwa pendistribusian JBT dan JBKP dilakukan secara tertutup. 

“Nantinya hanya konsumen yang terdaftar yang dapat dilayani untuk memperoleh JBT (Solar) dan JBKP (Pertalite),” ucapnya.

Sebagai informasi, Badan Usaha Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Kuota Volume Penyalur Solar yaitu PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga dan PT AKR Corporindo Tbk. Sementara untuk Pertalite, Badan Usaha Penugasan secara Nasional oleh PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga. 

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut