Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkes Pastikan Super Flu Tak Mematikan seperti Covid-19: Gak Usah Khawatir
Advertisement . Scroll to see content

Pemilik Pabrik di Bekasi Wajib Tes Swab Minimal 10 Persen Pekerja

Jumat, 04 September 2020 - 14:45:00 WIB
Pemilik Pabrik di Bekasi Wajib Tes Swab Minimal 10 Persen Pekerja
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

BEKASI, iNews.id - Pabrik di Kabupaten Bekasi kini menjadi klaster penyebaran Covid-19. Kerumunan pekerja dan ketidakdisiplinan pada protokol kesehatan diduga menjadi penyebabnya.

Bupati Bekasi, Eka Supria Atmadya memerintahkan kepada seluruh pemilik pabrik di kawasan industri untuk menggelar tes swab kepada minimal 10 persen dari jumlah pekerja.

”Jadi wajib melaksanakan tes swab kepada seluruh pekerja industri,” katanya di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (4/9/2020).

Kewajiban tes swab tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor 440/Kep.274-Dinkes/2020. Surat diterbitkan karena Kabupaten Bekasi kembali berstatus sebagai zona merah Covid-19 akibat tingginya kasus di pabrik-pabrik.

Eka menambahkan, klaster industri menjadi penyumbang tertinggi kasus Covid-19, diikuti klaster keluarga. Di Kabupaten Bekasi, kata dia, sejumlah pabrik menjadi sarang Covid-19 seperti PT LG Electronic Indonesia (248 orang), PT NOK Indonesia (220 orang) dan PT Suzuki Indonesia (71 orang)

”Ketetapan SK pembaruan itu sebagai upaya mengurangi kontak antar karyawan untuk mencegah adanya klaster baru lagi,” tutur Eka.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut