Pemprov DKI Akan Terapkan Jalan Berbayar, Ini Kata Pengamat Transportasi
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menerapan sistem jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) di 25 ruas jalan di ibu kota.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Transportasi Azas Tigor Nainggolan, mengatakan rencana tersebut lebih efektif mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dibandingkan sistem ganjil-genap.
Menurut dia, sistem ERP sudah banyak diterapkan di kota-kota besar di berbagai negara dan terbukti dapat mengurangi masyarakat berpergian menggunakan kendaraan pribadi.
"Saya mendukung upaya Jakarta, sebagaimana dicanangkan oleh PJ Gubernur Jakarta, Heru Budi Hartono menjadikan progam prioritasnya untuk Jakarta adalah mengatasi banjir dan kemacetan Jakarta," kata Tigor dalam keterangan tertulis, Rabu (11/1/2023).
Tigor mengungkapkan, beberapa kota besar yang terkenal dengan kepadatan kendaraan yang telah menerapkan sistem ERP antara lain London (Inggris), Stockholm (Swedia), serta Singapura. Kebijakan tersebut berhasil mengatasi kemacetan lalu lintas akibat banyaknya penggunaan kendaraan pribadi.
"Berdasarkan pengalaman, ERP lebih efektif dalam memecahkan kemacetan pada ruas jalan tertentu dibandingkan cara Ganjil Genap atau juga 3 in 1," ujar Tigor.
Meski demikian, lanjutnya, penerapan ERP di Jakarta harus didukung dan disertai cara lain seperti manajemen parkir dan integrasi layanan transportasi publik.
Sistem ERP ini adalah bagian dari disinsentif bagi pengguna kendaraan pribadi agar mau pindah ke transportasi publik.
Dia menjelaskan, agar lebih efektif mengendalikan atau menekan tingginya penggunaan kendaraan pribadi yang bikin macet Jakarta maka perlu disertai sistem layanan transportasi publik yang terintegrasi baik serta manajemen parkir baru di Jakarta.
"Pemprov Jakarta dalam hal ini dinas perhubungan harus mewujudkan gagasan awal yang sudah dimulai oleh PJ Gubenur Jakarta, Heru Budi Hartono membangun integrasi layanan transportasi publik yakni akses, nyaman juga aman," ungkap Tigor.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bakal menerapkan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan protokol Ibu Kota. Dishub mengusulkan besaran tarif jalan berbayar mulai dari Rp5.000-Rp19.900 sekali melintas.
Kebijakan ERP tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE) yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan. Kebijakan ERP mengatur pembatasan kendaraan bermotor secara elektronik pada ruas jalan, kawasan, dan waktu tertentu.
"Pengendalian lalu lintas secara elektronik pada kawasan tertentu diberlakukan setiap hari dimulai pukul 05.00-pukul 22.00 WIB," sebagaimana tertulis pada Raperda PPLE.
Berikut daftar 25 ruas jalan yang akan diterapkan ERP sebagaimana tercantum dalam Raperda PPLE:
1. Jalan Pintu Besar Selatan.
2. Jalan Gajah mada.
3. Jalan Hayam Wuruk.
4. Jalan Majapahit.
5. Jalan Medan Merdeka Barat.
6. Jalan Moh. Husni Thamrin.
7. Jalan Jenderal Sudirman.
8. Jalan Sisingamaraja.
9. Jalan Panglima Polim.
10. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1-simpang Jalan TB Simatupang).
11. Jalan Suryopranoto.
12. Jalan Balikpapan.
13. Jalan Kyai Caringin.
14. Jalan Tomang Raya.
15. Jalan Jenderal S. Parman (simpang Jalan Tomang Raya-simpang Jalan Gatot Subroto).
16. Jalan Gatot Subroto.
17. Jalan MT Haryono.
18. Jalan DI Panjaitan.
19. Jalan Jenderal A. Yani (simpang Jalan Bekasi Timur Raya-simpang Jalan Perintis Kemerdekaan).
20. Jalan Pramuka.
21. Jalan Salemba Raya.
22. Jalan Kramat Raya.
23. Jalan Pasar Senen.
24. Jalan Gunung Sahari.
25. Jalan HR Rasuna Said.
Editor: Jeanny Aipassa