Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR Temui Massa Buruh KASBI, Sepakat Bikin UU Ketenagakerjaan Baru
Advertisement . Scroll to see content

Pencetus Pemindahan Ibu Kota Andrinof Chaniago Beberkan Penyusunan Regulasi IKN Hanya 43 Hari 

Rabu, 14 Agustus 2024 - 18:22:00 WIB
Pencetus Pemindahan Ibu Kota Andrinof Chaniago Beberkan Penyusunan Regulasi IKN Hanya 43 Hari 
Pencetus ide pemindahan ibu kota, Andrinof Chaniago menyebut regulasi Ibu Kota Nusantara (IKN) hanya disusun selama 43 hari di DPR. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pencetus ide pemindahan ibu kota sekaligus mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) periode 2014-2015 Andrinof Chaniago menyebut regulasi Ibu Kota Nusantara (IKN) hanya disusun selama 43 hari di DPR. Hal ini karena banyak waktu yang terpotong saat Pandemi Covid-19 melanda.

"Ketika covid sudah mereda dan terkelola, barulah dikirim Surpres (Surat Presiden) ke DPR, lalu DPR cuman membahas 43 hari," ucap Andrinof dalam acara peluncuran buku '9 Alasan dan 8 Harapan Memindahkan Ibukota' di Kementerian PUPR, Jakarta, Rabu (14/8/2024).

Andrinof menambahkan, wacana pemindahan ibu kota ke Kalimantan sebetulnya sudah ada sejak tahun 2008 silam. Akan tetapi wacana tersebut tidak pernah dilanjutkan dalam tahap kajian. 

"Visi Indonesia 2033 itu kita launching 2008, rekomendasi kita tegas, pindahkan ibu kota ke Kalimantan," tuturnya.

Bahkan hingga Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono itu berakhir, pemindahan ibu koa ke Kalimantan hanyalah sebatas wacana dan tidak pernah diikuti dengan kajian komprehensif untuk menyusun dan merealisasikan wacana tersebut.

"Bicara pemerintah, sebagai pembuat kebijakan, kalau wacana publik itu sudah mencuat ke publik, maka kewajiban pemerintah melakukan kajian. SBY selesai wacana itu jalan terus, tapi tidak pernah ada kajian," ucapnya.

Sehingga, pada 2014 atau saat Presiden Joko Widodo menjabat, Andrinof mengatakan wacana pemindahan ibu kota ditagih oleh salah satu masyarakat di Kalimantan. Sejak itu, barulah Presiden Jokowi mengeluarkan perintah kepada Kementerian PPN/Bappenas untuk menyusun kajian terkait wacana pemindahan ibu kota.

"Saya sudah bikin (kajian pemindahan ibu kota), kita siapkan draf RUU pembentukan ibu kota baru, cuma terinterupsi oleh Covid, maka ditahan," katanya.

Meski demikian, Andrinof menyebut bahwa selama terhalang pandemi Covid-19, kajian pembentukan ibu kota baru terus dilakukan bersama dengan pakar dan akademisi. Sehingga, ketika masuk ke DPR hanya tinggal sedikit penambahan saja sebelum diundangkan pertama kali pada 2023 lalu.

"Maka di DPR tentu tinggal cari masukan tambahan, walaupun namanya sebuah kebijakan mesti ada yang belum tuntas, maka setelah 42-45 hari lahir undang-undang," ujarnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut