Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : ESDM Buka Lelang 8 Blok Migas Tahap III, Tawarkan Insentif Fiskal Menarik
Advertisement . Scroll to see content

Pengajuan Ekspor CPO Dilakukan Secara Elektronik, Pengawasan Lebih Ketat

Senin, 06 Juni 2022 - 08:27:00 WIB
Pengajuan Ekspor CPO Dilakukan Secara Elektronik, Pengawasan Lebih Ketat
Mendag Muhammad Lutfi menyampaikan aturan baru perihal permohonan pengajuan ekspor (PE) saat ini sudah dilakukan secara elektronik. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menyampaikan aturan baru perihal permohonan pengajuan ekspor (PE) saat ini sudah dilakukan secara elektronik. Dengan begitu, data para eksportir dapat dimonitoring dengan ketat.

"Pokok aturan dari Permendag Nomor 30 Tahun 2022 yang pertama yaitu pengajuan PE dilakukan secara elektronik," ujar Lutfi dalam konferensi pers secara virtual dikutip, Senin (6/6/2022).

Permendag tersebut mengatur tentang ketentuan ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil, pengaturan kembali ekspor CPO tetap berpegang pada prinsip bahwa kebutuhan CPO di dalam negeri.

Menurut aturan pokok pada permendag tersebut, permohonan pengajuan PE disampaikan secara elektronik kepada Menteri Perdagangan melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

Lebih lanjut, Lutfi melaporkan bahwa setelah dicabutnya larangan sementara ekspor CPO dan turunannya, Kementerian Perdagangan telah memberikan 251 persetujuan ekspor/PE CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein dan UCO. Adapun, perusahaan pemilik PE tersebut tercatat 23 perusahaan.

“Izin sudah keluar 302.032 ton untuk 251 PE,” kata dia.

Adapun permohonan dilengkapi dengan menyampaikan data elektronik hasil validasi pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) CPO dan atau pemenuhan DMO minyak goreng curah yang telah divalidasi oleh tim yang dikoordinasikan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan.

Selanjutnya, ketentuan ekspor berlaku untuk produk CPO dan turunannya, yakni 12 pos tarif dan lima komoditi yang mencakup Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Olein), dan Used Cooking Oil (UCO).

Selain itu, PE diterbitkan secara otomatis melalui INATRADE dan diteruskan ke SINSW. Dengan demikian, PE akan terkirim secara otomatisdi SINSW dengan mencantumkan QR Code. PE berlaku selama enam bulan dan dapat dilakukan perubahan data.

"Eksportir bertanggung jawab penuh terhadap kebenaran data dan informasi. Dan apabila terbukti tidak sesuai dengan data dan informasi yang disampaikan, akan dikenakan sanksi," ucap Lutfi.

Sanksi yang akan diturunkan oleh Kemendag dapat berupa pembekuan sampai pencabutan PE sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Lutfi menegaskan, dalam pengajuan ekspor ini akan diawasi ketat dan dimonitoring oleh tim gabungan.

"Tim monitoring terdiri dari unsur gabungan Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, BPKP, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Keuangan, Seskab, Kementan, Satgas Pangan, dan K/L terkait lainnya, dan dikoordinasikan oleh Dirjen PKTN Kemendag,” tuturnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut