Pengembalian Dana Taperum Tak Berlaku untuk Seluruh Pensiunan PNS, Ini Kriterianya
JAKARTA, iNews.id - Badan Pengelola Tabungan Perumahan (BP Tapera) ditugaskan untuk mengembalikan dana Tabungan Perumahan Rakyat (Taperum) pensiunan PNS. Namun, tak semua pensiunan PNS akan memperoleh pengembalian dana tersebut.
Direktur Operasi Pengerahan Dana BP Tapera, Budi Santoso mengatakan, PNS yang pensiun sebelum Mei 2019 sudah memperoleh dana Taperum.
"Dana Taperum PNS yang dikembalikan tersebut telah memperhitungkan manfaat bantuan yang pernah diterima selama menjadi Peserta Bapertarum-PNS (Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat)," katanya dikutip Jumat (8/1/2021).
Dengan kata lain, kata Budi, pengembalian dana Taperum hanya untuk PNS yang pensiun pada periode Mei 2019 hingga Desember 2020. BP Tapera, kata Budi, menggandeng PT Taspen (Persero) untuk mencairkan dana tersebut.
"BP Tapera bekerja sama dengan PT Taspen (Persero), setelah proses verifikasi dan validasi data serta penghitungan saldo individu PNS Pensiun," katanya.
Dana Taperum awalnya dikelola oleh Bapertarum sebelum dibubarkan secara resmi pada 23 Maret 2018. Lembaga itu digantikan oleh BP Tapera yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 4 tahun 2016.
Sebelumnya, Deputi Komisioner bidang Pengerahan Dana BP Tapera, Eko Ariantoro menyebut, dana Taperum akan diberikan kepada pensiunan PNS. Jika sudah meninggal, maka akan dikembalikan kepada ahli waris dari PNS Pensiun.
Eko berjanji tak mempersulit proses pencairan asal seluruh dokumen yang dibutuhkan ada dan sah. Dokumen-dokumen tersebut mencakup KTP, SK Pensiun, dan nomor rekening bank. Untuk Ahli Waris ASN Pensiun, persyaratan ditambah dengan Surat Kuasa bermaterai, KTP Ahli Waris, dan Surat Keterangan Ahli Waris.
“Pensiunan maupun ahli waris dapat menerima dana tersebut setelah dokumen-dokumen yang diperlukan atas nama peserta atau ahli waris selesai diverifikasi,” ucapnya beberapa waktu lalu
Editor: Rahmat Fiansyah