Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons BP Tapera soal Putusan MK Tak Wajibkan Pekerja Swasta Jadi Peserta 
Advertisement . Scroll to see content

Pengembalian Dana Taperum Tak Berlaku untuk Seluruh Pensiunan PNS, Ini Kriterianya

Jumat, 08 Januari 2021 - 13:46:00 WIB
Pengembalian Dana Taperum Tak Berlaku untuk Seluruh Pensiunan PNS, Ini Kriterianya
BP Tapera memastikan tidak semua pensiunan PNS memperoleh pengembalian dana Taperum karena mereka sudah mendapatkannya. (Foto: ilustrasi/Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengelola Tabungan Perumahan (BP Tapera) ditugaskan untuk mengembalikan dana Tabungan Perumahan Rakyat (Taperum) pensiunan PNS. Namun, tak semua pensiunan PNS akan memperoleh pengembalian dana tersebut.

Direktur Operasi Pengerahan Dana BP Tapera, Budi Santoso mengatakan, PNS yang pensiun sebelum Mei 2019 sudah memperoleh dana Taperum.

"Dana Taperum PNS yang dikembalikan tersebut telah memperhitungkan manfaat bantuan yang pernah diterima selama menjadi Peserta Bapertarum-PNS (Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat)," katanya dikutip Jumat (8/1/2021).

Dengan kata lain, kata Budi, pengembalian dana Taperum hanya untuk PNS yang pensiun pada periode Mei 2019 hingga Desember 2020. BP Tapera, kata Budi, menggandeng PT Taspen (Persero) untuk mencairkan dana tersebut.

"BP Tapera bekerja sama dengan PT Taspen (Persero), setelah proses verifikasi dan validasi data serta penghitungan saldo individu PNS Pensiun," katanya.

Dana Taperum awalnya dikelola oleh Bapertarum sebelum dibubarkan secara resmi pada 23 Maret 2018. Lembaga itu digantikan oleh BP Tapera yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 4 tahun 2016.

Sebelumnya, Deputi Komisioner bidang Pengerahan Dana BP Tapera, Eko Ariantoro menyebut, dana Taperum akan diberikan kepada pensiunan PNS. Jika sudah meninggal, maka akan dikembalikan kepada ahli waris dari PNS Pensiun.

Eko berjanji tak mempersulit proses pencairan asal seluruh dokumen yang dibutuhkan ada dan sah. Dokumen-dokumen tersebut mencakup KTP, SK Pensiun, dan nomor rekening bank. Untuk Ahli Waris ASN Pensiun, persyaratan ditambah dengan Surat Kuasa bermaterai, KTP Ahli Waris, dan Surat Keterangan Ahli Waris.

“Pensiunan maupun ahli waris dapat menerima dana tersebut setelah dokumen-dokumen yang diperlukan atas nama peserta atau ahli waris selesai diverifikasi,” ucapnya beberapa waktu lalu

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut