Pengemudi Ojek Online Tolak Bawa STRP Jakarta, Ini Alasannya
JAKARTA, iNews.id - Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia menolak kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mewajibkan ojek online (ojol) dan taksi online untuk mengantongi Surat Tanda Registrasi Pegawai atau STRP selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 20 Juli 2021 mendatang.
“Kami kemarin sudah sampaikan dan berkomunikasi dengan Staf Khusus Menteri Perhubungan dan menolak kebijakan tersebut bagi driver ojol diberlakukan STRP. Kita juga sudah komunikasi dengan Dirjen Perhubungan Darat dan mengatakan untuk dilakukan pengecualian bagi driver ojol,” kata Ketua Presidium Nasional Garda Indonesia Igun Wicaksono, Minggu (11/7/2021).
Menurutnya, Dishub juga telah menyetujui apa yang telah disampaikan oleh komunitas pengemudi ojol tersebut.
“Kalau dari Perhubungan kemarin sudah menyetujui dan dikecualikan tidak menggunakan SRTP dan yang wajib menunjukan surat itu penumpang saja, yang pengemudi hanya menunjukan aplikasinya saja,” ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, aspirasi tersebut disampaikan berdasarkan suara dari teman-teman pengemudi ojol yang bergabung dan bekerja di lapangan. Mereka mengaku sangat keberatan dengan adanya kebijakan tersebut.